Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 12:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat ialah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu dinilai tak mengaku bersalah atas perbuatannya.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J

Oleh hakim, Kuat juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya sidang.

Tak hanya itu, Kuat dinilai tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: Kuat Maruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jelang Debat, Ganjar-Mahfud Batasi Kampanye Keliling Daerah

Jelang Debat, Ganjar-Mahfud Batasi Kampanye Keliling Daerah

Nasional
Andika Perkasa Jadi 'Coach' Ganjar-Mahfud Hadapi Debat Tema Pertahanan

Andika Perkasa Jadi "Coach" Ganjar-Mahfud Hadapi Debat Tema Pertahanan

Nasional
Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Nasional
Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat 'Briefing' Jelang Debat Capres-Cawapres

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat "Briefing" Jelang Debat Capres-Cawapres

Nasional
Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Nasional
Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Nasional
Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

Nasional
Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Nasional
KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

Nasional
TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

Nasional
Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah 'Gadis Kretek' di Acara Resmi Istana...

Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah "Gadis Kretek" di Acara Resmi Istana...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com