Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamanan Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tak Seketat Saat Ferdy Sambo

Kompas.com - 14/02/2023, 10:33 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilonggarkan menjelang agenda pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).

Pantauan Kompas.com, pengamanan tak terlihat seperti Senin (13/2/2023) kemarin, saat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang putusan.

Hari ini, tidak ada pemeriksaan barang bawaan pengunjung sidang dan awak media.

Baca juga: Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Digelar Hari Ini

Petugas yang berjaga di pintu masuk pengunjung sidang dikurangi, dari 10 personel menjadi 6 personel polisi.

Petugas keamanan juga tidak terlihat menggunakan pendeteksi logam seperti saat sidang Sambo kemarin.

Selain itu, suasana sidang tak seramai kemarin. Suasana jelang sidang terlihat kondusif dan tak ada desak-desakan antar pengunjung.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Jelang putusan ini, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil bagi kliennya berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan.

"Harapannya tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," ujar Zena.

Baca juga: Singgung Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Ricky Rizal

Sementara itu, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memiliki harapan yang sama.

Irwan berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan yang obyektif berdasarkan fakta persidangan.

Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Walaupun Berusaha Menyembunyikan, Ferdy Sambo Tampak Stres, Sedih, dan Takut Hadapi Vonis

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E bakal divonis pada Rabu (15/2/2023) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com