JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyatakan kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mempunyai hak mengajukan langkah hukum atau banding atas putusan masing-masing, yakni vonis mati dan 20 tahun penjara.
"Masing-masing memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding," kata Hery dalam tayangan program Breaking News di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (14/2/2023).
Menurut Hery, jaksa penuntut umum (JPU) juga mempunyai hak yang sama buat mengajukan banding dan dijamin dalam undang-undang. Namun, karena vonis hakim melampaui tuntutan JPU, maka kemungkinan mereka tidak akan mengajukan banding.
"Tapi kalau kita lihat dari sisi jaksa penuntut umum, sepertinya ini melebihi dari yang dituntut, dari yang diminta. Yang dituntut kemarin, Sambo hukuman seumur hidup, maka jaksa kemungkinan tidak mengajukan banding,” ujar Hery.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J
Baik Sambo dan Putri masing-masing mempunyai tenggang waktu 7 hari, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buat memutuskan sikap apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima vonis.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kejutan Ultra Petita yang Agung
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca juga: Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.