Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muh. Ilham Akbar Parase
Pengamat Hukum Tata Negara

Pengamat Hukum Tata Negara, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kejutan Ultra Petita yang Agung

Kompas.com - 14/02/2023, 05:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah kepemimpinan hakim Wahyu Imam Santoso, menerobos benteng undang-undang dalam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama divonis hukuman mati, melampaui tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Inilah yang diinginkan publik agar hakim tidak terjebak pada tuntutan jaksa, yang menurut pandangan publik terlalu positivistik (mengikuti UU semata), tidak memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sikap progresif terhadap penemuan hukum yang dilakukan, tergambar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Institusi Pengadilan telah menjadi aktor benteng terakhir pemutus keadilan, yang didasarkan pada kehendak hukum berkeadilan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Putusan hakim ini dapat disebut sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang melampau tuntutan JPU.

Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapapun termasuk norma UU.

Sikap demikian dipilih oleh majelis hakim yang mengadili kasus ini. Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah ditunjukan, sehingga hal ini menjadi momentum pembaharuan hukum nasional.

Sekiranya Mahkamah Agung dapat menjadikan putusan ini sebagai contoh bagi hakim-hakim yang lainnya, saat akan mengadili kasus yang sama.

Sangat pantas jika Mahkamah Agung mendorong putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi putusan dengan kategori land mark decision.

Putusan land mark decision bermakna sebagai putusan monumental, karena meninggalkan kesan yang agung.

Dengan demikian, maka hakim-hakim selanjutnya ketika diperhadapkan dengan kasus sedemikian rupa, akan dengan mudah membaca putusan tersebut.

Tidak hanya itu, vonis ini akan menjadi suatu tanda bahwa Indonesia sebagai satu Negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Sekalipun Jenderal saat tersangkut kasus hukum, maka harus ditindak.

Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo
Saat ini yang diperlukan adalah antisipasi bagi JPU dalam hal Penasehat Hukum Ferdy Sambo melakukan upaya hukum selanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan usaha melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi maupun upaya hukum luar biasa (PK) akan dilakukan.

Di sinilah letak ujian terbesar konsistensi cara berpikir hakim tingkat bawah dan tingkat atas. Sebaik apapun putusan Pengadilan Negeri, jika dimentahkan atas putusan di atasnya, maka selama-lamanya sifat eksekusi putusan Pengadilan Negeri tidak akan terlaksanakan.

Kita bukannya tidak percaya dengan sistem peradilan tingkat banding dan kasasi pada lembaga peradilan. Namun seringkali kekecewaan muncul di saat putusan pengadilan negeri sudah maksimal, lalu ditingkat atas dibatalkan begitu saja.

Reinkarnasi palu Artidjo

Penulis tidak sama sekali mempersoalkan upaya hukum yang akan dilakukan, sebab hal tersebut adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Hanya saja keberpihakan terhadap fakta hukum yang dibarengi mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, harusnya menjadi acuan utama. Kita menghindari adanya bola liar yang dapat berkembang di publik, bahwa hukum kadangkala tumpul keatas tajam kebawah.

Krisis kepercayaan model seperti ini, hanya akan menyengsarakan masa depan hukum nasional.

Terakhir kalinya kita selalu berharap akan putusan hakim yang mendengarkan rasa keadilan publik, adalah di bawah palu hakim Artidjo Alkostar.

Artidjo telah meninggal, namun rekam jejaknya selalu menjadi contoh bagaimana seharusnya hakim menjalankan tugasnya.

Sehingga dalam hal ini penulis memuji majelis hakim yang sudah memimpin jalannya persidangan, hingga putusan akhir dengan sangat baik. Ini adalah kado bagi penegakan hukum di negeri Indonesia yang kita cintai.

Hukum telah berpihak pada keadilan, Plesetan lagu “maju tak gentar membela yang bayar” pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua tidak lagi berlaku.

Hakim Wahyu, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono memberikan suatu harapan, akan reinkarnasi palu Artidjo telah lahir kembali di bumi Indonesia.

Suatu karakter hakim yang mendudukan putusan, bahwa hukum tidak boleh menghamba terhadap UU semata, hanya dengan modal menafsirkan UU secara teks saja.

Padahal konteks tentang pembunuhan berencana, dalam hal adanya perencanaan dan permufakatan jahat yang sistematis harus diperhatikan.

Sudah saatnya hakim-hakim di Indonesia meninggalkan pola lama, dengan meng-copy paste UU dan menerapkan dalam kasus. Tanpa melihat kesesuaian UU yang akan diterapkan dan nilai keadilan yang terkandung pada kasus yang akan diadili.

Pentingnya konsep ultra petita dimiliki oleh hakim, agar kiranya UU tidak memasung, membelenggu dan mengintervensi hakim.

Hakim-hakim di Indonesia tidak perlu mencontoh jauh-jauh ke eropa, cukup melihat putusan hakim Wahyu dkk yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Suatu putusan yang menjadi teladan bagi hakim selanjutnya, di saat berhadapan dengan kasus seperti yang dialami oleh almarhum Brigadir Joshua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Nasional
Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Nasional
Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Nasional
Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Nasional
Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Nasional
Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Nasional
Berburu Oleh-oleh Haji di Madinah, Gunakan Rupiah, Penghasilan Rp 400 Juta per Hari

Berburu Oleh-oleh Haji di Madinah, Gunakan Rupiah, Penghasilan Rp 400 Juta per Hari

Nasional
Makan Nasi Jamblang, Ganjar Ceritakan Kegemarannya Menyantap Ikan Asin

Makan Nasi Jamblang, Ganjar Ceritakan Kegemarannya Menyantap Ikan Asin

Nasional
Ganjar Lari Pagi 9 Km di Cirebon, Bakal Capres PDI-P Ini Sekalian Kampanye?

Ganjar Lari Pagi 9 Km di Cirebon, Bakal Capres PDI-P Ini Sekalian Kampanye?

Nasional
Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan

Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan

Nasional
Jemaah Haji Lansia Diperbolehkan Ihram Mengenakan Popok

Jemaah Haji Lansia Diperbolehkan Ihram Mengenakan Popok

Nasional
Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia, Ganjar Sampaikan Belasungkawa

Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia, Ganjar Sampaikan Belasungkawa

Nasional
Zulhas Tegaskan KIB Belum Bubar meski PPP Sudah Bergabung dengan PDI-P

Zulhas Tegaskan KIB Belum Bubar meski PPP Sudah Bergabung dengan PDI-P

Nasional
DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

Nasional
Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com