JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, pemerintah masih mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menyebutkan, RUU ini perlu menyesuaikan aturan undang-undang lainnya, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Saat ini posisinya masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector, karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2023)
Baca juga: Deputi KSP: Pemerintah Siapkan Substansi RUU Perampasan Aset Sesegera Mungkin
Jaleswari mengatakan, ada beberapa sunstansi krusial yang dibahas, salah satunya soal mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan.
Pemerintah juga masih mematangkan cara mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya.
Jaleswari pun memastikan pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden kepada DPR supaya RUU Perampasan Aset dapat dibahas bersama DPR.
Ia mengatakan, RUU ini menjadi prioritas pemerintah dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU-nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan surat presiden dan draf RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi," kata Jaleswari.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Pemerintah Sebetulnya Belum Solid
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang perampasan aset bisa segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 7 Fabruari lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.