JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, tim pemerintah akan mempersiapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Setelahnya, pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan draf RUU ke DPR agar bisa segera dibahas.
"Tim pemerintah akan mempersiapkan substansi undang-undangnya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan surat presiden dan draft RUU ke DPR," ujar Jaleswari dilansir dari keterangannya pada Minggu (12/3/2023).
"Agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi," kata dia.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Pemerintah Sebetulnya Belum Solid
Jaleswari menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Saat ini, kata dia, draf RUU masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector.
Menurut Jaleswari, draf itu perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.
"Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang perampasan aset bisa segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 7 Fabruari lalu.
Baca juga: Jokowi Utamakan Pencegahan Korupsi, ICW Soroti Saber Pungli dan RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.
Mahfud mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.
"Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual," ujar Mahfud setelah melakukan kunjungan ke Panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul pada 3 Januari 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.