Setelahnya, pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan draf RUU ke DPR agar bisa segera dibahas.
"Tim pemerintah akan mempersiapkan substansi undang-undangnya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan surat presiden dan draft RUU ke DPR," ujar Jaleswari dilansir dari keterangannya pada Minggu (12/3/2023).
"Agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi," kata dia.
Jaleswari menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Saat ini, kata dia, draf RUU masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector.
Menurut Jaleswari, draf itu perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.
"Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang perampasan aset bisa segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 7 Fabruari lalu.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.
Mahfud mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.
"Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual," ujar Mahfud setelah melakukan kunjungan ke Panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul pada 3 Januari 2023.
Menurut dia, dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
RUU ini sudah diajukan ke DPR. Namun, sampai sekarang belum disetujui oleh DPR.
"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata dia.
Selain RUU perampasan aset, Mahfud mengusulkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Dia mengatakan, transaksi tunai dalam RUU ini dibatasi maksimal Rp 100 juta.
"Kalau lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana kalau korupsi," ucap Mahfud.
Dengan cara ini, menurut Mahfud, dapat mendeteksi asal aliran uang yang digunakan oleh seseorang. Dengan demikian, jika ada yang terlibat kasus korupsi, dapat segera ditindak.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/06531301/deputi-ksp-pemerintah-siapkan-substansi-ruu-perampasan-aset-sesegera-mungkin