Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pasal-pasal "Cyber Crime" UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baru

Kompas.com - 13/02/2023, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sekian lama Indonesia menjadikan KUHP (lama) yang bersumber dari produk hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) sebagai hukum pidana nasional kodifikatif, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang telah disahkan menggantikan KUHP lama ini, merupakan sejarah baru Hukum Indonesia.

Hal yang juga menarik adalah, UU KUHP mencakup pula materi muatan tentang Cyberlaw khususnya tentang Cybercrime.

Peristiwa ini mengharuskan semua ahli, hukum, praktisi dan penegak hukum “belajar ulang” jika tak ingin tertinggal.

Tulisan ini adalah bahan ajar mata kuliah Cyberlaw di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan berbagai kampus lain yang saya bagikan kepada pembaca Kompas.com.

Dalam riset normatif singkat ini, materi difokuskan terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik secara virtual.

Pasal UU ITE yang dicabut

Cukup banyak pasal Cybercrime UU ITE yang dicabut oleh UU KUHP, yaitu: Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2).

Pasal-pasal ini secara variatif-normatif direkonstruksi, direformulasi, dan dikodifikasi ke dalam UU KUHP.

UU KUHP telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif setelah masa transisi 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Salah satu ketentuan UU ITE yang dicabut adalah norma terkait pencemaran nama baik.

Fenomena pencemaran nama baik di media sosial dan platform digital, saat ini memang menjadi salah satu isu hukum dan sosial yang terus bergulir, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara.

Hal ini tidak terlepas dari kekuatan dan efektivitas platform digital sebagai super apss global berbasis safe harbour policy.

Model regulasi safe harbour, dan kecanggihan platform digital telah memosisikan setiap orang seolah memiliki media massa sendiri. Berbagai konten bisa tayang tanpa seleksi editorial. Kondisi inilah yang mendorong penyebarluasan konten apapun secara virtual.

Defamation, slander dan libel

Dampak media sosial yang demikian masif, selain positif untuk kreativitas konten dan ekonomi digital, juga memiliki sisi negatif, yaitu maraknya ujaran kebencian, fake news, hoax. Ekses ini terjadi di berbagai belahan dunia.

Brete Samber JD seorang pakar dan praktisi hukum di New York dalam artikelnya berjudul "Differences between defamation, slander and libel" mengatakan Defamation, slander dan libel adalah istilah yang sering dirancukan satu sama lain.

Semua itu termasuk kedalam kategori hukum yang berkaitan dengan komunikasi yang salah dan merendahkan karakter seseorang.

Menurut Samber, defamation adalah pernyataan palsu yang disajikan sebagai fakta yang menyebabkan cedera atau rusaknya karakter seseorang.

Orang yang reputasinya dirusak oleh pernyataan palsu, dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Senada dengan Samber, Legal Information Institute, Cornell Law School dalam rilisnya berjudul "Defamation" (2022), menyatakan bahwa defamation adalah bidang hukum yang rumit, karena batas antara menyatakan pendapat versus fakta bisa jadi tidak jelas.

Defamation juga menguji batas-batas kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com