Menurut dia, dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Harap DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
RUU ini sudah diajukan ke DPR. Namun, sampai sekarang belum disetujui oleh DPR.
"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata dia.
Selain RUU perampasan aset, Mahfud mengusulkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Dia mengatakan, transaksi tunai dalam RUU ini dibatasi maksimal Rp 100 juta.
"Kalau lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana kalau korupsi," ucap Mahfud.
Dengan cara ini, menurut Mahfud, dapat mendeteksi asal aliran uang yang digunakan oleh seseorang. Dengan demikian, jika ada yang terlibat kasus korupsi, dapat segera ditindak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.