Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Gencarkan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepailitan

Kompas.com - 03/10/2022, 05:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggencarkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta Revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan aturan yang paling ditakuti koruptor.

“Karena koruptor begitu tersangka, asetnya bisa dirampas dulu, meskipun vonisnya belum. Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau Anda korupsi, rampas gitu asetnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Anggota DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Hanya Jerat Pelaku Tipikor

Mahfud mengatakan bahwa koruptor pada dasarnya menginginkan dirinya kaya, tetapi ia takut miskin.

Untuk itu, ke depan para tersangka korupsi akan dimiskinkan lebih dulu walaupun belum ada vonis di pengadilan.

“Kalau Anda melakukan itu (korupsi), kami rampas hartanya, itu Undang-Undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” ungkap Mahfud.

Terkait UU Kepailitan, Mahfud menuturkan, saat ini banyak koperasi dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Segera Disahkan, Ini Alasannya...

Ia mencontohkan kasus pemailitan oleh MA yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Intidana asal Semarang, Jawa Tengah.

Menurut dia, Intidana merupakan koperasi sehat yang mempunyai aset mencapai Rp 950 miliar.

Intidana kemudian digugat oleh 10 dari 3.800 karyawannya dengan tudingan pengurus koperasi melakukan kecurangan.

Dalam perjalanannya, Intidana akhirnya dipailitkan oleh Mahkamah Agung setelah gugatan sebelumnya selalu kandas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Delapan kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di negeri, tinggi, di Mahkamah Agung (gugatan) dimenangkan,” ungkap Mahfud.

“Koperasinya dinyatakan pailit, hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” kata dia.

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

Menurut Mahfud, keputusan MA memailitkan Intidana tak lepas karena ada dugaan faktor suap terhadap hakim yang menangani kasus ini.

Hakim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beserta 10 orang lainnya.

“Mungkin sebentar lagi akan ada tambahan,” kata dia.

Berkaca dari kasus tersebut, Mahfud menambahkan, UU Kepailitan akan direvisi demi menyelamatkan kegiatan usaha dan ekonomi masyarakat.

“Nah ini dulu sudah pernah dibahas Undang-Undang Kepailitan ini, tapi terhenti karena ada kesibukan, Covid-19 dan sebagainya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com