Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi KSP: Pemerintah Siapkan Substansi RUU Perampasan Aset Sesegera Mungkin

Kompas.com - 13/02/2023, 06:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, tim pemerintah akan mempersiapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Setelahnya, pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan draf RUU ke DPR agar bisa segera dibahas.

"Tim pemerintah akan mempersiapkan substansi undang-undangnya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan surat presiden dan draft RUU ke DPR," ujar Jaleswari dilansir dari keterangannya pada Minggu (12/3/2023).

"Agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi," kata dia.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Pemerintah Sebetulnya Belum Solid

Jaleswari menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Saat ini, kata dia, draf RUU masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector.

Menurut Jaleswari, draf itu perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.

"Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang perampasan aset bisa segera disahkan.

Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 7 Fabruari lalu.

Baca juga: Jokowi Utamakan Pencegahan Korupsi, ICW Soroti Saber Pungli dan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.

Mahfud mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.

"Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual," ujar Mahfud setelah melakukan kunjungan ke Panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul pada 3 Januari 2023.

Menurut dia, dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Harap DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

RUU ini sudah diajukan ke DPR. Namun, sampai sekarang belum disetujui oleh DPR.

"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata dia.

Selain RUU perampasan aset, Mahfud mengusulkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Dia mengatakan, transaksi tunai dalam RUU ini dibatasi maksimal Rp 100 juta.

"Kalau lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana kalau korupsi," ucap Mahfud.

Dengan cara ini, menurut Mahfud, dapat mendeteksi asal aliran uang yang digunakan oleh seseorang. Dengan demikian, jika ada yang terlibat kasus korupsi, dapat segera ditindak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com