Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praxion Dinyatakan Aman, Pakar: Gagal Ginjal Akut Bisa Disebabkan Berbagai Hal

Kompas.com - 11/02/2023, 20:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengungkapkan, gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) dapat disebabkan oleh beberapa hal, selain obat sirup yang tercemar etilen glikol/dietilen glikol

Hal ini menanggapi adanya 7 sampel obat Praxion dan bahan baku yang diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setelah ditemukannya kasus konfirmasi gagal ginjal akut yang sebelumnya mengonsumsi obat tersebut.

Hasilnya ketujuh sampel itu masih memenuhi syarat (MS) atau obat boleh dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

Menurut Zullies, hasil ini berbeda dengan kasus gagal ginjal akut pada akhir tahun lalu, yang sudah terkonfirmasi karena obat sirup mengandung cemaran etilen glikol/dietilen glikol.

Baca juga: 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI, Bareskrim Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM

"Gagal ginjal akut sendiri bukanlah penyakit yang baru. Penyakit ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik faktor pasien maupun faktor dari luar," kata Zullies dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).

Zullies mengungkapkan, faktor pasien yang menjadi penyebab gagal ginjal akut dapat meliputi penyakit yang diderita sebelumnya, riwayat penyakit bawaan, sifat sensitivitas pasien/alergi, infeksi, status nutrisi, dan lain-lain.

Sedangkan faktor eksternal bisa berasal dari paparan obat, makanan, toksikan tertentu, logam berat, dan lainnya.

Beberapa obat, kata Zullies, bisa bersifat nefrotoksik, yaitu toksik terhadap ginjal.

Untuk toksiksan/racun, EG dan DEG termasuk yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Baru, Bareskrim Sebut Ada Beda Penjelasan soal Hasil Laboratorium

Namun, pada kasus gagal ginjal akun yang baru ini, ketika obat sirup dengan merek Praxion yang menjadi tertuduh sudah diperiksa dan dinyatakan aman, maka perlu bukti pemeriksaan lanjutan yang valid terkait penyebab lainnya.

"Perlu dicari posibility yang lain sebagai penyebab. Menurut saya, diagnosa ini harus ditegakkan benar dengan berbagai pemeriksaan," ujarnya.

Diketahui, untuk alasan kehati-hatian, sementara produk tesebut dihentikan untuk distribusinya. Industri farmasi produsen obat tersebut juga sudah melakukan penarikan sukarela sambil menunggu investigasi lebih lanjut.

Adapun khusus untuk pastinya intoksikasi EG/DEG, selain pemeriksaan klinis, ada beberapa pemeriksaan yang perlu dilakukan.

Baca juga: Kemenkes: Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut Dinyatakan Negatif

Zullies merinci, pemeriksaan pertama meliputi kadar EG atau DEG dalam darah pasien. Kadar yang menunjukkan toksisitas signifikan adalah kadar EG > 25 mg/dL atau 250 mcg/mL.

Pemeriksaan kedua meliputi tes fungsi ginjal (BUN, kreatinin, dan urea). Lalu, pemeriksaan urinalisis berupa kristal oksalat dan lain-lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com