JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sempat mendengar informasi hoaks yang menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.
Hal ini menjadi salah satu alasan Ketua KPK Firli Bahuri menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan pejabat TNI beberapa waktu lalu.
“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Soal Keterkaitan Anton Gobay dan Lukas Enembe, Polri: Tak Bisa Dibuka ke Publik
Ali memastikan, Lukas Enembe saat ini masih hidup dan sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurutnya, Lukas bisa beraktivitas dan berjalan seperti tahanan lainnya. Selain itu, KPK juga terus memantau Lukas dengan intensitas satu hari empat kali pengecekan.
“Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan,” ujar Ali.
Jaksa tersebut meminta masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi informasi yang sumber dan kebenarannya tidak jelas.
Baca juga: Firli Bahuri: Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe
Ali mengatakan, KPK selalu mengabarkan kepada masyarakat mengenai kondisi Lukas Enembe.
Selain itu, lembaga antirasuah juga memberikan akses bagi keluarga dan pengacaranya untuk menemui Lukas dalam tahanan.
“Bahwa kemudian ada informasi semacam itu, Pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah,” tegas Ali.
“Keluarganya setiap Senin, Kamis juga kemudian berkunjung,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengundang sejumlah pimpinan lembaga satuan keamanan untuk membahas situasi keamanan di Papua.
Rapat digelar pada Selasa (7/2/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Betul rapat mendengarkan laporan situasi di Papua. Papua dalam keadaan aman, nyaman, dan damai,” kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe