JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut Anton Gobay sempat tiga kali melakukan upaya penyelundupan senjata api (senpi) ilegal ke Indonesia.
Adapun Anton Gobay merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata ilegal.
"Belum, dia tiga kali upaya ya semuanya gagal," kata Krishna saat ditanya apakah Anton pernah berhasil menyelundupkan senpi ke Indonesia, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Soal Keterkaitan Anton Gobay dan Lukas Enembe, Polri: Tak Bisa Dibuka ke Publik
Anton Gobay ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filiipina pada Sabtu (7/1/2023) karena kepemilikan senjata api ilegal.
Dari hasil pendalaman Tim Mabes Polri yang dikirim ke Filipina, Anton membeli senjata api di Filipina dengan nama alias atau samaran.
Senjata api itu dibeli di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina. Totalnya, ada 12 senjata api yang dibeli. Anton merencanakan menyelundupkan senpi itu ke Papua.
Baca juga: Polri Akan Dalami Aliran Dana Kasus Jual Beli Senpi Ilegal Anton Gobay
Krishna mengatakan saat ini proses hukum terhadap Anton masih berjalan di Filipina. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan di Filipina.
"Proses, proses sidang dengan pelanggaran pasal yang berlaku di Filipina. Jadi tidak bisa disidangkan di Indonesia," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.