JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi mengenai dugaan perintangan penyidikan.
Kendati demikian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak merinci siapa yang diduga melakukan perintangan penyidikan. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK menduga Ridwan dipengaruhi seseorang baik sebelum maupun setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Selain Ridwan, KPK juga mendalami dugaan kepemilikan aset Lukas Enembe kepada seorang notaris bernama Melinda Syalom Bawole. Ia diperiksa penyidik pada Senin (6/2/2023).
Pada hari yang sama, KPK juga mendalami dugaan peminjaman perusahaan Farida lilita Row, PT Aiwondeni Permai yang digunakan untuk mengikuti proyek di Papua.
Baca juga: KPK Sebut Tak Logis Firli Beri Janji ke Lukas Saat Penangkapan: Itu Upaya Paksa
KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya. Mereka adalah petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi.
Kemudian, Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwano Sarasak; PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh.
Selanjutnya, Daniel R.R. Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi dan Moch Safroni dari pihak swasta.
“Para saksi tidak (hadir) dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe. Beberapa dari mereka yang diperiksa merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, keluarga Lukas, dan lainnya.
Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Teliti Perkara Surat Lukas Enembe Tagih Janji ke Firli Bahuri
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek hingga batam.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan dan sejumlah dokumen.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.