Persoalan tanggul laut bukan saja problem besar yang dihadapi daerah-daerah di Jawa Tengah di pesisir Pantai Utara Jawa, bagaimana dengan daerah-daerah di Jawa Tengah lainnnya yang “berhadapan” dengan pesisir Pantai Selatan?
Baca juga: Komisi II Heran Muhaimin Ingin Hapus Jabatan Gubernur tapi PKB Setuju 4 Provinsi Baru Papua
Sentra-sentra pertanian di Jawa Tengah seperti Brebes, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Kebumen, Banjarnegara melalui para bupatinya akan saling “berdesakan” ke menteri pertanian untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi yang lebih banyak. Padahal masalah pertanian bukan hanya masalah pupuk saja, tetapi juga terkait dengan pengairan, penyediaan bibit, pemasaran hasil panen dan sebagainya.
Dengan pola seperti itu, walau yang saya contohkan baru dua urusan dan di satu provinsi saja, maka para bupati akan “keliyengan” dan menteri-menteri juga akan “kelimpungan” dengan beban kerja yang meningkat dan tidak ada koordinasi yang terintegrasi. Dengan struktur pemerintahan daerah yang mencakup kabupaten dan kota maka penghapusan gubernur akan memperlebar jarak rentang kendali antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Beban pemerintah pusat akan bertambah dan efektivitas pengawasan pemerintah pun semakin lemah. Dengan bentang wilayah Indonesia yang sangat luas dan kini memiliki 38 provinsi dengan jumlah penduduk yang banyak pula, maka “mengurus” wilayah daerah berikut kesejahteraan warganya tidak cukup hanya diserahkan kepada pemerintah pusat, para bupati dan walikota.
Persoalan di lapangan jauh lebih kompleks ketimbang sekedar usulan dari gedung parlemen Senayan yang dingin. Saya yang hanya membantu Gubernur Kalimantan Utara beberapa waktu lalu saja mengakui tugas gubernur sangatlah tidak mudah. Walau Kalimantan Utara hanya terdiri dari satu kota yakni Tarakan dan dengan empat kabupaten (Nunukan, Malinau, Bulungan, dan Tana Tidung) tetapi persoalan infrastruktur di perbatasan dengan Malaysia hingga kini belum tuntas.
Luas wilayah Kalimantan Utara mencapai 75.467,70 kilometer persegi atau lebih dari dua kali luas wilayah Jawa Tengah yang 32.800,69 kilometer persegi. Kalimantan Utara memiliki 196 pulau sementara Jawa Tengah tercatat mempunyai 71 pulau.
Panjang jalan perbatasan yang dimiliki Kalimantan Utara mencapai 992,35 kilometer, di antaranya jalan paralel sepanjang 614,55 kilometer dan akses perbatasan 377,8 kilometer. Puluhan kilometer lagi belum tembus dengan medan yang sangat sulit dilalui kendaraan bahkan untuk berjalan kaki.
Warga di Dataran Tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan yang selama ini mengandalkan kebutuhan pokok dari Sarawak, Malaysia mengaku kesulitan dengan aturan baru soal perdagangan tradisonal. Warga perbatasan menolak aturan perdagangan lewat skema koperasi yang dianggap membuka peluang dugaan monopoli harga (Kompas.com, 9 Juli 2022).
Tentu saja cara-cara penyelesaian persoalan perdagangan adat tidak bisa mengandalkan hanya dengan koordinasi antara bupati dengan menteri atau selevel dirjen. Gubernur sangat berperan dalam hal ini karena terkait dengan kebijakan pejabat lama dan perlu koordinasi dengan pemerintah jiran.
Ada hal yang dilupakan Muhaimin Iskandar, yaitu jabatan gubernur selama ini menjadi wadah penyemaian calon pemimpin negeri. Tiga gubernur saat ini digadang-gadangkan layak menjadi pemimpin nasional yaitu Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Ridwan Kamil. Presiden Joko Widodo pun dulunya adalahnya Gubernur DKI.
Demikian juga dengan prestasi bupati atau walikota yang “moncer’, ada yang meningkat karirnya menjadi gubernur atau malah dipercaya sebagai pembantu presiden. Tri Rismaharini, Abdullah Azwar Anas, dan Hendrar Prihadi yang membantu Jokowi saat ini, dulunya mereka adalah para walikota dan bupati.
Demikian juga politisi yang dulunya anggota DPR, beralih ladang pengabdiannya sebagai gubernur seperti Wayan Koster, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Atau dari menteri beralih memilih posisi gubernur seperti Khofifah Indar Parawansa.
Harus diakui dalam praktek demokrasi elektoral sekarang ini, jabatan gubernur adalah sumber rekrutmen sirkulasi elite nasional. Gubernur adalah posisi untuk mempromosikan kinerja dan prestasi kepemimpinan wilayah menuju jabatan politik di tingkat nasional.
Untuk meraih hal iru, tentu demokrasi menghendaki adanya kompetisi yang berjalan secara fair. Kompetisi yang fair play bisa terlaksana jika semua pemangku kepentingan meletakkan kepentingan kebangsaan di atas kepentingan partai apalagi perorangan.
Alih-alih menghapus pemilihan gubernur secara langsung terlebih lagi menghapus jabatan gubernur, akan lebih elok jika dibenahi terlebih dahulu aturan-aturan yang ada seperti revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah. Untuk tingkatan yang lebih tinggi lagi, upaya untuk menghapus pemilihan gubernur secara langsung atau penghapusan jabatan gubernur butuh reformasi hukum yang luar biasa, yakni mengubah konstitusi yang paling puncak yakni UUD 1945.
Mengingat konsentrasi kenegaraan dan kebangsaan kita saat ini tengah fokus mempersiapkan pesta demokrasi yang bernama pemilu serentak, alangkah bijak jika anggota Dewan kita lebih memprioritaskan pernyataan yang produktif saat memberi pendapat. Jika alasan penghematan biaya yang dijadikan alasan untuk menghapus jabatan gubernur, tentu dengan padanan serupa kita juga bisa melakukan penghematan “besar-besaran” di tata pemerintahan.
Apakah kita masih perlu memiliki Wakil Ketua DPR hingga 4 orang? Apakah jabatan Wakil Ketua MPR juga masih kita perlukan hingga mencapai 9 orang? Apakah Ketua DPD juga perlu memiliki wakil sebanyak 3 orang?
“Sekarang jelas bahwa tugas gubernur itu mengayomi rakyatnya, mengurus dan peduli kepada rakyatnya dari lahir sampai mati” – Ali Sadikin (Gubernur DKI Jakarta 1966 – 1977).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.