Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pengadu Heran Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP Dihentikan Mendadak

Kompas.com - 09/02/2023, 07:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pengadu dugaan kecurangan pemilu ke DKPP, Fadli Ramadhanil mengaku heran proses sidang etik yang sedang berlangsung pada Rabu (8/2/2023) sore, dihentikan mendadak ketika mereka hendak menampilkan video berisi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, ketua majelis hakim, Heddy Lugito sebelumnya sudah meminta tim pengacara untuk memutar video bukti itu. Tetapi, justru menunda sidang ke hari Selasa (14/2/2023).

“Aneh juga tadi mau diputar videonya terus tiba-tiba enggak jadi. Saya saja merasa aneh karena ini kan, satu, acara undangan sudah jelas. Dan yang kami mohonkan itu tidak keluar dalam acara persidangan,” kata Fadli ditemui usai sidang, Rabu.

“Tapi, tiba-tiba ketika ini akan diputar, ada keberatan dari KPU dan keberatan dari teradu. Kemudian, majelis malah bergeser menunda persidangan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti

Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe.

Keduanya merupakan teradu dalam perkara ini dan hadir di ruang sidang.

"Jujur kita kaget juga dan tadi juga sudah disampaikan majelis bahwa ini sudah masuk proses pembuktian," kata Fadli.

"Maka, ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan, kami kaget saja. Hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan, kenapa proses beracaranya seperti ini, tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami," ujarnya lagi.

Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat

Dikonfirmasi terpisah, Heddy Lugito meminta publik tidak berprasangka buruk karena ia mendadak menunda sidang padahal agenda sidang belum rampung.

Dalam jadwal hari ini, sidang turut mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi dan pihak terkait. Keterangan pihak terkait dari KPU sudah diterima. Tetapi, saksi dari pihak pengadu urung menyampaikan kesaksian karena penundaan sidang ini.

"Teman-teman, tolong jangan berpikir negatif," kata Heddy ketika dihubungi wartawan selepas sidang, Rabu.

"Alasannya, memang waktunya sudah sore. Tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai maghrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan," ujarnya lagi.

Heddy mengklaim bahwa jadwal sidang hari ini memang hanya hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu disebut tidak ada kaitannya dengan agenda para komisioner DKPP setelah sidang.

Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu

Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, gabungan LSM yang sejak awal melontarkan kasus-kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com