Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, Durasi Ibadah Haji Jadi 35 Hari pada 2023 dan 30 Hari pada 2024

Kompas.com - 08/02/2023, 22:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap durasi pelaksanaan ibadah haji 2023.

Sebab, Marwan menilai durasi ibadah haji selama 40 hari terlalu lama.

Hal tersebut Marwan sampaikan dalam jumpa pers yang digelar setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Kami mencoba mengubah cara kita berhaji, karena menemukan 40 hari itu terlalu lama," ujar Marwan di ruang rapat.

Baca juga: Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari

Marwan menyampaikan, jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji selalu merasa ingin segera pulang.

Namun, mengingat durasi ibadah haji selama 40 hari, mereka tidak bisa mendapat penerbangan untuk pulang ke Tanah Air.

"Bagi jemaah yang sudah selesai, atau kloter pertama yang sudah arba'in begitu selesai haji, sepertinya kepingin pulang segera, tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan," tutur dia. 

Menurut Marwan, jika pemerintah sungguh-sungguh mengerahkan kemampuan bernegosiasi, bisa saja ibadah haji 2023 hanya 35 hari.

Bahkan, kata dia, ibadah haji 2024 harus bisa dilaksanakan selama 30 hari.

"Kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi, tahun ini saja kita bisa laksanakan haji 35 hari. Sementara untuk tahun 2024 kami meminta pemerintah tidak perlu lagi dibicarakan, kemungkinan bisa 30 hari karena kami yakin bisa 30 hari di tahun 2024," ujar Marwan.

Dalam rapat kerja, Marwan memaparkan, dengan dipangkasnya durasi pelaksanaan haji menjadi 30 hari, maka bisa menghemat anggaran hingga Rp 1,2 triliun.

"Kami dapat menghitung akan terjadi penghematan anggaran dari sisi anggaran itu bisa kita hemat Rp 1,2 triliun dan bahkan gaji petugas itu hampir Rp 1 triliun," kata dia.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Makan Pagi Jemaah Haji 2023 Ditiadakan

Sementara itu, perwakilan pemerintah, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan General Authority of Civil Aviation (GACA).

Dia mengatakan, bagi negara yang menyetor jemaah haji lebih dari 30.000, operasional haji dilakukan selama 30 hari.

Adapun Indonesia merupakan salah satu negara yang menyumbang lebih dari 30.000 jemaah haji di tahun 2023.

"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional haji saat ini bagi jemaah, bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," ujar Hilman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com