JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bahwa anggota KPU daerah dapat menyampaikan keterangan di sidang dugaan kecurangan pemilu tanpa perlu izin pimpinan.
Sebelumnya, pada sidang perdana di DKPP, Rabu (8/2/2023l, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik sebagai teradu kesepuluh, ketika pengadu menghadirkan anggota KPU Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Sangihe, dan ASN Kabupaten Sangihe sebagai saksi.
Idham mengaku berkeberatan karena para saksi itu merupakan penyelenggara pemilu, yang seharusnya menyampaikan izin atau cuti terlebih dulu untuk ke Jakarta dan hadir dalam sidang.
Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa menantang balik karena menganggap tak ada satu pun aturan yang melarang warga negara bersaksi dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito kemudian berujar bahwa para saksi akan diundang langsung oleh DKPP sebagai pihak terkait untuk bicara dalam sidang pekan depan, bukan lagi dihadirkan oleh pengadu.
"Nanti kita yang undang sehingga mereka merasa nyaman," kata Heddy di hadapan sidang.
Kepada wartawan, Heddy menyebut bahwa sudah menjadi kelaziman bahwa penyelenggara pemilu yang mengetahui ihwal pelanggaran etik akan dihadirkan selaku pihak terkait, bukan saksi.
Ini membuat mereka tak perlu disumpah, tidak seperti saksi.
"Jadi, biar lebih terbuka kesaksian dan keterangan mereka, lebih afdol dihadirkan sebagai pihak terkait sehingga dia bisa bicara apa saja, karena tidak disumpah," kata Heddy.
"Tidak perlu (izin pimpinan) karena kami yang panggil, biar perdebatan izin-izin itu selesai kalau kita yang panggil. Kalau DKPP yang memanggil sebagai pihak terkait, mereka tidak bisa keberatan," ujar dia.
Sebelumnya, Heddy memutuskan menunda sidang ke Selasa (14/2/2023), mengeklaim akibat keterbatasan waktu saat persidangan yang memasuki proses pembuktian jatuh pukul 16.00.
Padahal, salah satu saksi yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani sudah disumpah di bawah kitab suci.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy di hadapan sidang.
Dua saksi lainnya, yaitu anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan ASN KPU Kabupaten Sangihe Adolf sempat hampir disumpah sebelum Heddy memutuskan menunda sidang.
Namun, pembacaan sumpah keduanya ditunda karena terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Idham Holik.
Kuasa hukum, Alghiffari Aqsa, kemudian meminta jaminan bahwa para saksi yang urung bersaksi ini dapat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang pekan depan tanpa perlu izin pimpinan.
"Tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara lain dari pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, gabungan LSM yang sejak awal melontarkan kasus-kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Mereka diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini disebut melibatkan rekayasa data berita acara dan perubahan data pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Baca juga: Diseleksi Tertutup, Timsel KPUD Nyatanya Tetap Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.