Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 15:57 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi mengenai dugaan perintangan penyidikan.

Kendati demikian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak merinci siapa yang diduga melakukan perintangan penyidikan. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK menduga Ridwan dipengaruhi seseorang baik sebelum maupun setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Selain Ridwan, KPK juga mendalami dugaan kepemilikan aset Lukas Enembe kepada seorang notaris bernama Melinda Syalom Bawole. Ia diperiksa penyidik pada Senin (6/2/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga mendalami dugaan peminjaman perusahaan Farida lilita Row, PT Aiwondeni Permai yang digunakan untuk mengikuti proyek di Papua.

Baca juga: KPK Sebut Tak Logis Firli Beri Janji ke Lukas Saat Penangkapan: Itu Upaya Paksa

KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya. Mereka adalah petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi.

Kemudian, Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwano Sarasak; PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh.

Selanjutnya, Daniel R.R. Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi dan Moch Safroni dari pihak swasta.

“Para saksi tidak (hadir) dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe. Beberapa dari mereka yang diperiksa merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, keluarga Lukas, dan lainnya.

Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Teliti Perkara Surat Lukas Enembe Tagih Janji ke Firli Bahuri

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek hingga batam.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan dan sejumlah dokumen.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Nasional
Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Nasional
Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Nasional
PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

Nasional
PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke