Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meneliti persoalan surat dari Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Gubernur Papua Lukas Enembe mengirim surat yang berisi menagih janji berobat ke Singapura kepada Firli.

“Demi kebaikan KPK dan juga demi kebaikan Pak Firli maka saya memohon dewan pengawas KPK untuk meneliti hal ini,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Boyamin mengatakan, tindakan yang diambil Dewas KPK tidak harus berupa proses dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penampakan Surat Tulisan Tangannya

Ia menekankan bahwa Dewas harus bergerak agar citra KPK tidak menjadi buruk akibat perkara surat Lukas Enembe.

Belum lagi, kata Boyamin, belakangan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik Firli kinerja pimpinan yang cenderung one man show.

“Kesannya ada hal-hal yang tidak pas termasuk kemarin Pak Nawawi ngomong tentang one man show, nah ini kan suatu ganjalan-ganjalan,” ujar Boyamin.

Karena itu, agar persoalan ini tidak menimbulkan situasi buruk maka Dewas harus turun tangan mengambil alih persoalan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show

Menurutnya, langkah Dewas meneliti persoalan ini tidak harus berdasar pada laporan dari masyarakat.

Sebab, Dewas juga berwenang melaksanakan tugasnya mengawasi seluruh insan KPK.

“Termasuk pimpinan KPK tanpa harus aduan dari masyarakat,” ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut jika memang Firli menjanjikan sesuatu maka bisa timbul dugaan pelanggaran etik.

Namun, jika bukan janji melainkan strategi untuk membujuk Lukas agar mau ke Jakarta maka itu bisa menjadi kebaikan bagi KPK dan Firli.

“Kalau memang ada janji bisa jadi pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Baca juga: Firli Sebut Lukas Enembe Sempat Diberi Makan di Manado: Lahap Makannya

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.

Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.

Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas memang diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sebelum akhirnya tertangkap KPK.

"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif

Belakangan, Petrus menyebut bahwa janji tersebut disampaikan ke Lukas saat ia ditangkap di Rumah Makan Sendok Garpu, Jayapura pada 10 Januari lalu.

Petrus mengaku mendapatkan informasi ini dari Lukas saat menemuinya di Rutan KPK, Senin (6/2/2023).

Kliennya menuturkan bahwa Ketua Tim Penyidik yang menangkapnya berbicara dengan Firli melalui telepon. Setelah itu, Lukas mendapat kesempatan berbicara dengan Firli.

“Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas, bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau datang dulu ke Jakarta. Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta,” ujar Petrus, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Diputus 3 April

Kasus Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Diputus 3 April

Nasional
Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Eks Komisioner KPK: 15 Tahun Tak Ada Pembenahan

Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Eks Komisioner KPK: 15 Tahun Tak Ada Pembenahan

Nasional
Ganjar Blunder soal Timnas Israel di Piala Dunia U20, Dukungan Jokowi Beralih?

Ganjar Blunder soal Timnas Israel di Piala Dunia U20, Dukungan Jokowi Beralih?

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Nasional
Kapolri Lantik 4 Jenderal Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi, Termasuk Calon Kepala BNPT

Kapolri Lantik 4 Jenderal Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi, Termasuk Calon Kepala BNPT

Nasional
Eks Komisioner KPK: Sidak 3 Jam di Bea Cukai Temukan Rp 500 Juta

Eks Komisioner KPK: Sidak 3 Jam di Bea Cukai Temukan Rp 500 Juta

Nasional
Sidang Putusan Etik Ketua KPU Terkait 'Wanita Emas' Digelar 3 April

Sidang Putusan Etik Ketua KPU Terkait "Wanita Emas" Digelar 3 April

Nasional
Jokowi Akan Bahas Antisipasi Sanksi FIFA dengan Erick Thohir

Jokowi Akan Bahas Antisipasi Sanksi FIFA dengan Erick Thohir

Nasional
Kemenkes Targetkan Deteksi TBC Capai 90 Persen pada 2024

Kemenkes Targetkan Deteksi TBC Capai 90 Persen pada 2024

Nasional
DPR 'Gerah' gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

DPR "Gerah" gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

Nasional
Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Nasional
Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Nasional
KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke