JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, klaim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikan sesuatu saat penangkapan tidak masuk akal.
Lukas sebelumnya menulis surat pribadi kepada Firli agar memenuhi janji bahwa ia akan diizinkan berobat ke Singapura.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan.
Pernyataan ini Ali sampaikan sekaligus untuk menanggapi permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK meneliti surat Lukas.
Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Teliti Perkara Surat Lukas Enembe Tagih Janji ke Firli Bahuri
“Penangkapan terhadap tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Menurut Ali, kuasa hukum juga tegas mengatakan bahwa janji Firli kepala Lukas merupakan persepsi Lukas saat ia ditangkap di sebuah rumah makan.
Persoalan janji tersebut, kata Ali, jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK. Sebab, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik.
“Yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat yakin penangkapan tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum,” tuturnya.
“Untuk itu, kami perlu luruskan Boyamin Saiman,” tambah Ali.
Baca juga: KPK Protes Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya
Sebelumnya, Boyamin meminta Dewas KPK bergerak meneliti persoalan surat Lukas kepada Firli.
Menurut dia, tindakan Dewas tidak harus berupa proses dugaan pelanggaran etik. Namun demikian, Boyamin tidak memungkiri jika terdapat janji kepada Lukas maka persoalan tersebut bisa menjadi pelanggaran etik.
“Kalau memang ada janji bisa jadi pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas memang diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sebelum akhirnya tertangkap KPK.