“Ketua KPK dituding oleh komisioner KPK lainnya, Nawawi Pomolango, disebutkan di dalam berita, gaya kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang cenderung one man show,” ujar BW dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe
Menurut BW, dalam proses penegakan hukum selama ini tidak pernah terjadi Ketua KPK memberikan janji kepada tersangka secara pribadi.
Oleh karena itu, kata BW, Firli diduga telah melanggar prinsip kolegialitas bahkan pidana.
“Ketua KPK tidak hanya melanggar prinsip kolegialitas tapi juga sekaligus terbukti telah melakukan pelanggaran pidana,” kata BW.
BW mengatakan, Pasal 36 jp Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, atas alasan apapun juga pimpinan KPK tidak boleh berhubungan secara langsung maupun tidak dengan tersangka.
“Jika dilanggar dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar BW.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show
Kompas.com telah menghubungi Firli Bahuri untuk meminta tanggapan terkait pandangan bahwa kepemimpinannya di KPK cenderung didominasi perorangan.
Namun, hingga berita ini ditulis Firli belum merespons.
Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku tidak mengetahui apa yang dijanjikan Firli ke Lukas Enembe.
Menurutnya, janji itu hanya diketahui oleh Firli.
“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).
Nawawi kemudian meminta para penyidik tidak terpengaruh oleh persoalan tersebut.
Ia juga mengatakan, persoalan janji ini menjadi peringatan bagi KPK agar tidak menggunakan gaya kerja yang cenderung menonjolkan satu orang.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Baca juga: Didatangi 3 Kali Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Lakukan Koordinasi dengan KPK
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK.