JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Teten melaporkan soal rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) mengenai rencana revisi UU Koperasi," ujar Teten usai pertemuan.
"Supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. Karena di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah," tegasnya.
Baca juga: Teten Masduki Dukung Pengembangan Kawasan Perdagangan bagi UMKM
Teten mengungkapkan, dalam UU Nomor 25 itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Adapun pengawas tersebut diangkat oleh koperasi itu sendiri.
Teten mengatakan, dalam perkembangannya, sistem pengawasan seperti itu sudah tak memadai lagi. Utamanya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Baca juga: Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan
"Ini enggak memadai lagi, enggak cukup lagi. Jadi kalau di bank sudah ada kalau gagal bayar ada lembaga penjamin simpanan (LPS), pengawasannya ada otoritas jasa keuangan (OJK). Di koperasi ini enggak ada," tambah Teten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.