JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan isi surat yang dikirim kliennya kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam dokumen yang dibagikan Petrus, Selasa (7/2/2023) ini, tampak surat bertanggal 29 Januari 2023 tersebut ditulis tangan oleh Lukas.
Tulisan pada kertas putih bergaris itu tampak berantakan.
Setelah menyampaikan salam hormat, Lukas langsung menagih janji yang disampaikan Firli terkait izin berobat ke Singapura.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Komnas HAM, Pastikan Pemenuhan Hak Lukas Enembe
Lukas mengaku kesehatannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK memburuk.
“Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati, sesuai dengan komitmen dan janji Bapak bulan lalu untuk berobat di Singapore,” tulis Lukas, dikutip dari suratnya.
“Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK,” tambahnya.
Lukas meminta Firli memahami kondisi kesehatannya dan segera menerbitkan izin untuk berobat di Singapura pada pekan saat surat itu ditulis.
Kemudian, Lukas kembali menyampaikan salam hormat dan meminta permohonan tersebut dimaklumi.
Baca juga: KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif
“Tolong Bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapore dalam minggu ini,” ujar Lukas.
“Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya,” tutup Lukas.
Pada bagian bawah surat itu tertera tanda tangan dan nama terang Lukas.
Surat tersebut juga telah dibubuhi stempel bertuliskan “DITERIMA DI KPK TGL 1 FEB 2023".
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: RSPAD Masih Memadai Sejauh Ini
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.