JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan isi surat yang dikirim kliennya kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam dokumen yang dibagikan Petrus, Selasa (7/2/2023) ini, tampak surat bertanggal 29 Januari 2023 tersebut ditulis tangan oleh Lukas.
Tulisan pada kertas putih bergaris itu tampak berantakan.
Setelah menyampaikan salam hormat, Lukas langsung menagih janji yang disampaikan Firli terkait izin berobat ke Singapura.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Komnas HAM, Pastikan Pemenuhan Hak Lukas Enembe
Lukas mengaku kesehatannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK memburuk.
“Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati, sesuai dengan komitmen dan janji Bapak bulan lalu untuk berobat di Singapore,” tulis Lukas, dikutip dari suratnya.
“Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK,” tambahnya.
Lukas meminta Firli memahami kondisi kesehatannya dan segera menerbitkan izin untuk berobat di Singapura pada pekan saat surat itu ditulis.
Kemudian, Lukas kembali menyampaikan salam hormat dan meminta permohonan tersebut dimaklumi.
Baca juga: KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif
“Tolong Bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapore dalam minggu ini,” ujar Lukas.
“Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya,” tutup Lukas.
Pada bagian bawah surat itu tertera tanda tangan dan nama terang Lukas.
Surat tersebut juga telah dibubuhi stempel bertuliskan “DITERIMA DI KPK TGL 1 FEB 2023".
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: RSPAD Masih Memadai Sejauh Ini
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan bahwa Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebelum akhirnya tertangkap KPK.
"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memprotes pernyataan Petrus.
Baca juga: Didatangi 3 Kali Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Lakukan Koordinasi dengan KPK
Menurut dia, kuasa hukum membangun narasi seakan-akan klien mereka menagih janji pribadi dari Firli.
Ali menegaskan, Firli tidak membuat janji pribadi dengan Lukas. Pertemuan dengan Lukas di kediamannya dilakukan saat pemeriksaan oleh tim penyidik dan tim medis.
Pertemuan itu disaksikan sejumlah pejabat satuan keamanan di Polda Papua hingga awak media.
“Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari Ketua KPK, ini perlu kami luruskan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.