Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji Jokowi Setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot

Kompas.com - 08/02/2023, 09:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melorotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia dari angka 38 pada tahun 2021 menjadi 34 pada 2022 direspons dengan beragam janji oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengklaim, IPK yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) itu akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain, indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Dan indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," ujarnya.

Baca juga: Survei LSI Denny JA Ungkap Rapor Biru-Merah Pemerintahan Jokowi

Turut hadir dalam keterangan pers itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Jokowi lantas mengklaim bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

Ia mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan Pemerintah untuk Perbaiki Diri

Mantan Wali Kota Solo ini juga mengklaim dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, ia memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses semua tindak pidana tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jokowi.

Ia lantas mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera mulai dibahas.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi Rapat dengan Kapolri hingga Jaksa Agung

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.Antara Foto/Hafidz Mubarak A Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Harun Masiku terus dikejar

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga angkat bicara mengenai pengejaran terhadap para tersangka kasus korupsi yang berstatus buron, termasuk Harun Masiku.

Harun Masiku adalah tersangka kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan yang sudah 3 tahun berstatus buron dan tak kunjung ditemukan oleh KPK.

Jokowi mengaku yakin Harun Masiku pasti bakal ditemukan meski perlu waktu yang tidak singkat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com