Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Pusat

Kompas.com - 07/02/2023, 16:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran narkotika berjenis ekstasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pembuatan narkoba jenis ekstasi itu dilakukan di wilayah padat penduduk di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," kata Ramadhan di dalam konferensi pers di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 hingga 20 Februari

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi yang diterima penyidik beberapa minggu lalu.

Penyidik, kata Jayadi, mendapat informasi bahwa di Johar Baru ada sebuah kitchen lab atau dapur untuk memproduksi ekstasi dengan peralatan sederahana.

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu, dan benar informasi itu didapatkan bahwa ada proses atau kitchen lab yang beroperasi di daerah slum area ini,” ujar Jayadi.

Baca juga: Berencana Mundur dari Polri, Bripka Madih Masih Anggota Provost di Polsek Jatinegara

Menurutnya, dari pengembangan itu ditangkap empat tersangka, dua di antaranya merupakan mantan narapidana.

Tak hanya itu, penyidik juga mendapat informasi soal adanya proses pemesanan bahan baku, proses produksi, hingga proses penjualan dari barang haram itu.

“Sehingga dari total proses tadi, tim penyidik mengamankan empat orang tersangka,” ujarnya.

Adapun keempat tersangka berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar

Secara rinci, ia menjelaskan, SP berperan sebagai tukang masak atau membuat narkoba dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi.

Lalu, RM dan MM berperan sebagai pengendali. Terakhir, MR sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan ekstasi.

Menurutnya, penyidik turut mengamankan barnag bukti. Dari tersangka SP diamankan 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi.

“Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Terkahir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” imbuhnya.

Baca juga: KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik Baru dari Internal, Polri, dan BPKP

Para tersangka dijerat pasal terkait narkotika golongan II berupa ekstasi yaitu Pasal 119 ayat 2 Jo Pasal 118 Jo Pasal 117 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009.

Kemudian terkait dengan narkotika golongan I yaitu tembakau sintetik, dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com