JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kasus investasi robot trading Net89 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik. Para korban membawa empat koper berisi bukti susulan terkait kasus investasi bodong tersebut.
"Kami menyerahkan dokumen susulan, karena pada Desember, tanggal 15, 2022, ya kami sudah ke Bareskrim dan sudah mendapat surat tanda terima laporan polisi. Nah ini ada member-member lagi, ribuan orang yang kemudian kita susulkan dokumennya ke dalam laporan yang pertama tadi," kata perwakilan korban Net89 Hadi kepada di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Kantor PT SMI di Jakarta Barat
Hadi menjelaskan, ia merupakan perwakilan korban yang sudah melapor perkara Net89 sebelumnya. Mereka menamakan diri sebagai korban dari perkumpulan Gempur Net89.
Bersamaan dengan Hadi, ada juga korban penipuan aplikasi Net89 dari perkumpulan Podogempur, yang hendak memberikan dokumen tambahan atas kasus penipuan yang dialaminya.
"Jadi perkumpulan Podogempur bersatu yang masih di dalam satu koordinasi dengan kami juga sudah siap, ini dokumennya satu koper besar, ribuan member ingin melaporkan ke Bareskrim terkait kasus Net89," ujar Hadi.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban Net89 dari perkumpulan Podogempur, Onny Asaad mengatakan, laporan para kliennya digabung dengan laporan korban Gempur Net89 yang sudah dibuat lebih dahulu.
Baca juga: Polri Sita Gedung, Jam Rolex, Tas LV, dan Uang Rp 300 Juta Milik Tersangka Kasus Net89
Onny juga mengajak, jika masih ada korban dari robot trading Net89 yang belum melapor untuk segera melaporkan kasusnya ke Bareskrim.
"Bagi teman-teman semua yang di luar, yang anggota Gempur Net89 dan Podogempur, masih boleh memberikan data-datanya yang benar-benar sudah terverifikasi kepada kami untuk kami susulkan, masukan, karena Bareskrim memintakan itu, penydik memintakam itu, yang masih mau boleh, kita susulkan," kata Onny.
Diketahui, total ada delapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.
Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Baca juga: Pengacara Korban Robot Trading Net89 Desak 7 Tersangka Segera Ditahan
Hingga saat ini, polisi sudah menyita barang bukti dari para tersangka, termasuk Reza Paten dan Alwin.
Dari Reza telah disita dua unit mobil serta barang lelang yang dibelinya dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Barang tersebut di antaranya barang lelang banda yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda yang dibeli dari Taqy Malik.
"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Dari tersangka Alwin Aliwarga (AAL) telah disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar. Lalu, Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kantor wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada bulan Desember tahun lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.