JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89, Zainul Arifin mendesak agar 7 tersangka segera ditahan atas perbuatannya.
Hal ini juga telah disampaikan Zainul ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim saat mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
"Kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana Khusus (Brigjen Whisnu Hermawan) terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," kata Zainul.
Baca juga: Soal Penahanan 7 Tersangka Net89, Polri: Masalah waktu saja, Mohon Sabar
Selain itu, Zainul menyebut, pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidik (SP2HP).
Ia juga melakukan koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.
"Nah terkait SP2HP itu tanggal 14 kemarin dan surat perintah penyidikannya itu tanggal 8. Nah maka dari itu nanti proses bergulir dan lain sebagainya," ucap dia.
Total, ada delapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.
Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Baca juga: Polri: Penyidikan Kasus Net89 Tetap Berjalan meski Satu Tersangka Meninggal Dunia
Penyidik sudah menyita aset dan memblokir 83 rekening milik para tersangka. Namun, 7 tersangka itu belum ditahan.
Menurut polisi, penahanan para tersangka dalam kasus itu hanya tinggal menunggu waktu.
Sebab, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidik masih melakukan proses pembuktian dalam kasus itu.
"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan. Mohon sabar ya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.