JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Isa Rachmatarwata (IR).
"Pertama, IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Gregorius Alex Plate di Proyek BAKTI Kominfo
Selain itu, Ketut mengatakan, lima saksi lainnya yang diperiksa berasal dari pihak swasta yakni karyawan PT Astel Sistem Teknologi, Florentina Yunita (FY).
Lalu, Huang Liang (HL) selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia; Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia, Deng Mingsong (DM).
Kemudian, Chen Min (CM) selaku CEO PT Huawei Tech Investment, dan Liang Weiqi (LW) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
"CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment. LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia," ucap Ketut.
Menurut dia, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lima paket Bakti di Kominfo.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Ketut juga menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara yang ada.
Dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.