JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih membuka peluang adanya kemungkinan penentapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan empat tersangka. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah.
"Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Petingginya Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Huawei Indonesia Hormati Proses Hukum
Sayangnya, Ketut masih belum mau mendahului hasil penyidikan yang dilakukan di Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia hanya menekankan saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, ada juga 23 saksi yang dicegah pergi ke luar negeri.
"Ya saya enggak mengatakan (23 saksi dicekal) berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja bisa juga kedepannya bisa menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," ucapnya.
Baca juga: Bertambah Satu, Total Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Jadi 4 Orang
Kejagung RI diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Dijelaskan sebelumnya, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.