JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, tidak ada larangan bagi anggota polisi aktif untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, KY menyatakan seorang anggota polisi aktif bernama AKBP Harnoto lolos seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA.
“Berdasarkan undang-undang tidak melarang anggota polisi daftar calon hakim ad hoc HAM,” kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Komisi Yudisial, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Nurdjanah juga menyebut AKBP Harnoto akan segera memasuki masa pensiun pada Maret 2023 mendatang.
Dengan demikian, perwira polisi itu akan segera menjadi warga sipil seperti pada umumnya.
“Yang bersangkutan kalau lolos sudah bukan anggota polisi,” ujar Nurdjanah.
Nurdjanah mengungkapkan, 6 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos karena dinilai memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.
Menurut Nurdjanah, KY benar-benar menjadikan integritas calon hakim sebagai pertimbangan kelulusan. Karena itu, meskipun terdapat calon yang memiliki kompetensi namun tidak berintegritas, maka tidak diluluskan.
“Harus penuhi dua-duanya,” ujar Nurdjanah.
Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, Nurdjanah mengungkapkan bahwa keputusan untuk meluluskan 9 calon hakim itu mengacu pada akumulasi nilai dari seleksi yang telah mereka lalui sebelumnya.
Selanjutnya, 9 nama calon hakim itu akan diusulkan ke DPR, khususnya Komisi III, untuk mendapatkan persetujuan sebagai hakim.
“Hari ini juga sudah disampaikan hasil seleksi dengan surat ke DPR. Sehingga kalau sudah sampai di DPR itu ranah kewenangan DPR,” ujar Nurdjanah.
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Adapun nama 6 calon hakim agung itu adalah Annas Mustaqim dan Sukri Sulumin calon dari kamar pidana, Lucas Prakoso calon dari kamar perdata, dan Imron Rosyadi calon dari Kamar Agama.
Kemudian, Lulik Tri Cahyaningrum calon dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan Triyono Martanto calon dari Kamar TUN Khusus Pajak.
Sementara, tiga calon hakim ad hoc di MA yang dinyatakan lolos adalah Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.