JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkapkan alasan mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Dito Mahendra dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam mengusut TPPU Nurhadi, penyidik membuktikan bahwa uang korupsi yang diterima oleh tersangka Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomi.
“Termasuk, apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Mencari Dito Mahendra
Namun, Ali enggan menjawab apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir kepada Dito Mahendra.
Menurutnya, materi tersebut tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi perkara.
Ali hanya menegaskan bahwa keterangan Nurhadi sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan TPPU Nurhadi.
“Terkait itu (dugaan aliran dana Nurhadi ke Dito) enggak bisa kami sampaikan,” ujar Ali Fikri.
Ia mengatakan, Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK bahkan telah mendatangi kediaman Dito Mahendra sebagaimana tertera di catatan resmi kependudukan. Tetapi, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra
KPK lantas meminta siapapun pihak yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melapor.
Ali juga mengingatkan kepada Dito Mahendra bahwa sebagai saksi ia memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Seharusnya dia (Dito) konfirmasi ke KPK. Kemudian, apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak, kami terus lakukan upaya kedepan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil wiraswasta, Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, ia belum juga mendatangi meja penyidik.
Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Baca juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa KPK sebagai Saksi
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Baca juga: KPK Cari Dito Mahendra sebagai Saksi TPPU Eks Sekretaris MA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.