Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa KPK sebagai Saksi

Kompas.com - 08/01/2023, 12:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menjemput paksa pelapor artis peran Nikita Mirzani, Dito Mahendra, setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memanggil Dito pada 8 November, kemudian 21 Desember 2022, dan terakhir 5 Januari 2023.

Sedianya, Dito bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca juga: KPK Cari Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

"Tentu kan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan, bahkan tiga kali," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Ali menuturkan, tim penyidik telah mendatangi kediaman Dito Mahendra. Alamat rumah yang dituju mengacu pada data catatan kependudukan. Namun, Dito Mahendra tidak ada di tempat.

Menurut Ali, saat ini Dito masih menyandang status saksi. Sementara, upaya paksa yang dilakukan KPK terhadapnya berbeda dengan status tersangka.

Baca juga: Resmi Dilaporkan, Perkara Dito Mahendra Ditangani Polda Banten

"Ini kan saksi ya, sesungguhnya ini saksi bukan atau belum menjadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian KPK melakukan pencarian terhadap tersangka kan beda," tutur Ali.

Jaksa mengingatkan bahwa Dito selaku saksi memiliki kewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

KPK meminta Dito paling tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya karena sudah tiga kali dipanggil.

Keterangan Dito, kata Ali, sangat penting bagi penyidikan dugaan TPPU Nurhadi agar kasus tersebut menjadi terang.

Baca juga: Lini Masa Kasus Nikita Mirzani, dari Ditahan Kejari Serang hingga Dito Mahendra Balik Dilaporkan Polisi

"Ini sudah tiga kali kami ingatkan yang bersangkutan setidaknya konfirmasi ke KPK tentang keberadaan dan kesediaanya untuk hadir diperiksa sebagai saksi," kata Ali.

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu Dito Mahendra.

Pihaknya mendapatkan informasi Dito tidak memenuhi panggilan pengadilan di Banten dengan alasan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebaliknya, Dito beralasan kepada KPK bahwa dirinya mengikuti persidangan sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.

"DM (Dito Mahendra) ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, KPK telah memanggil wiraswasta, Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, ia belum juga mendatangi meja penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com