JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menjemput paksa pelapor artis peran Nikita Mirzani, Dito Mahendra, setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memanggil Dito pada 8 November, kemudian 21 Desember 2022, dan terakhir 5 Januari 2023.
Sedianya, Dito bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca juga: KPK Cari Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Sekretaris MA
"Tentu kan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan, bahkan tiga kali," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Ali menuturkan, tim penyidik telah mendatangi kediaman Dito Mahendra. Alamat rumah yang dituju mengacu pada data catatan kependudukan. Namun, Dito Mahendra tidak ada di tempat.
Menurut Ali, saat ini Dito masih menyandang status saksi. Sementara, upaya paksa yang dilakukan KPK terhadapnya berbeda dengan status tersangka.
Baca juga: Resmi Dilaporkan, Perkara Dito Mahendra Ditangani Polda Banten
"Ini kan saksi ya, sesungguhnya ini saksi bukan atau belum menjadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian KPK melakukan pencarian terhadap tersangka kan beda," tutur Ali.
Jaksa mengingatkan bahwa Dito selaku saksi memiliki kewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
KPK meminta Dito paling tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya karena sudah tiga kali dipanggil.
Keterangan Dito, kata Ali, sangat penting bagi penyidikan dugaan TPPU Nurhadi agar kasus tersebut menjadi terang.
"Ini sudah tiga kali kami ingatkan yang bersangkutan setidaknya konfirmasi ke KPK tentang keberadaan dan kesediaanya untuk hadir diperiksa sebagai saksi," kata Ali.
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu Dito Mahendra.
Pihaknya mendapatkan informasi Dito tidak memenuhi panggilan pengadilan di Banten dengan alasan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebaliknya, Dito beralasan kepada KPK bahwa dirinya mengikuti persidangan sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
"DM (Dito Mahendra) ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, KPK telah memanggil wiraswasta, Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, ia belum juga mendatangi meja penyidik.