JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengaku menderita setelah menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama, anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis," kata Chuck Putranto dalam sidang.
“Termasuk juga istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan, dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri. Bahkan, ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa,” ujarnya lagi.
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan
Chuck Putranto lantas meluapkan kekecewaannya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kini membuatnya menjadi terdakwa.
Ia tidak menyangka kariernya di Institusi Polri yang dibangun hingga mendapat pangkat sebagai Komisaris Polisi (Kompol) harus berujung pada proses hukum.
Apalagi, berbagai penghargaan dari sejumlah Kementerian juga telah didapatkannya selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
“Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini, saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah. Tetapi, di satu sisi, saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar kepada anak, istri, keluarga dan karir saya,” ujar Chuck Putranto.
Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice”
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Chuck Putranto dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Jaksa Nilai Chuck Putranto Tahu Pengambilan DVR CCTV Berhubungan dengan Kematian Brigadir J
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.