Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan

Kompas.com - 03/02/2023, 20:39 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Chuck Putranto berpendapat tidak akan ada yang akan menyangka seorang bahwa seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melakukan kebohongan dengan membuat skenario untuk menutupi sebuah peristiwa pembunuhan.

Hal itu disampaikan Chuck Putranto dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Menurut Chuck Putranto, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J dengan mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, tidak benar.

“Dapat saya jelaskan, sesampainya di rumah Duren Tiga 46 pada tanggal 8 Juli 2022, saya sudah menyampaikan bahwa CCTV dalam rumah tersebut dapat untuk membuktikan peristiwa yang terjadi," kata Chuck Putranto dalam sidang, Jumat.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice”

"Tetapi, Kadiv Propam saat itu, Bapak Ferdy Sambo yang mengatakan kepada saya CCTV dalam rumah dimaksud sudah rusak,” ujarnya melanjutkan.

Sebagai seorang Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, ia mengklaim justru telah melakukan inisiatif agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bisa terang.

Chuck Putranto juga mengaku, ia mengamankan CCTV yang telah diambil oleh Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Terlebih, saat itu Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui insiden penembakan terhadap Brigadir J lantaran datang ke rumah dinas tersebut setelah peristiwa itu terjadi.

“Pada tanggal 9 Juli 2022 saya mengambil tindakan inisiatif selaku Spri Kadiv Propam untuk mengamankan CCTV dari AKP Irfan untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk tanggung jawab saya selaku Spri, dengan tujuan CCTV tersebut dapat membuktikan Kadiv Propam memang benar tidak ada saat peristiwa itu terjadi sebagaimana yang saya ketahui saat itu,” kata Chuck.

Baca juga: Selain Pidana Badan, Chuck Putranto Juga Dituntut Denda Rp 10 Juta

“Namun, tidak ada yang menyangka, seorang Kadiv Propam ataupun seorang bintang dua akan berani membuat skenario, melakukan kebohongan ataupun menutupi cerita yang sebenarnya,” ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Chuck Putranto dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com