JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku tak pernah berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baiquni membenarkan dirinya menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia jugalah yang menyerahkan dokumen salinan tersebut ke penyidik Polri.
Namun, upaya ini justru menyeretnya ke pusaran kasus perintangan penyidikan Brigadir J. Padahal, kata Baiquni, dirinya berniat baik membantu penyidik.
Baca juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Divisi Propam Bukan karena Ferdy Sambo
Ini disampaikan Baiquni saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
"Niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menunggu malu," kata Baiquni.
"Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," tuturnya.
Baiquni mengungkap, keterlibatannya dalam perkara ini bermula ketika dia dihubungi oleh Chuck Putranto, rekannya sesama Polri yang juga anak buah Ferdy Sambo, beberapa hari setelah kematian Brigadir J.
Saat itu, kata Baiquni, Chuck terlihat panik dan ketakutan karena diminta Sambo untuk menyalin dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Baiquni Wibowo Singgung Pesan Ayahnya untuk Jadi Polisi Berintegritas
Tak tega melihat Chuck yang merupakan teman seangkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol), Baiquni menyanggupi permintaan untuk menyalin rekaman CCTV tersebut.
Setelahnya, dia bersama Chuck, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman tersebut. Saat menonton, Chuck dan Arif terlihat kaget dan panik.
Namun, Baiquni mengaku tak tahu menahu apa yang terjadi. Dia mengaku tak paham bahwa isi rekaman CCTV tersebut tidak sejalan dengan narasi kematian Brigadir J yang beredar.
Menurut rekaman CCTV, Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas. Padahal, Sambo saat itu mengaku tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Sehari setelah menonton rekaman CCTV, Baiquni mengembalikan dokumen tersebut ke penyidik. Tak lama, Arif mendatanginya, menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman yang sebelumnya telah disalin di flash disk dan laptop.
Baca juga: Istri Berharap Kapolri Terima Lagi AKBP Arif Rachman yang Dipecat gara-gara Kasus Sambo
"Saat itu saya melihat ada keraguan dan beban di wajah AKBP Arif Rachman. Oleh karena itu saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman," terang Baiquni.
"Kami kemudian sepakat untuk menyimpan fail back up di hard disk," lanjutnya.