Baiquni bilang, dia hanya berniat membantu Chuck yang saat itu menjabat sebagai sekretaris pribadi Ferdy Sambo.
Namun, upaya ini justru membuat Baiquni disangka sebagai orang dekat Sambo yang turut mengkonstruksikan upaya perintangan penyidikan.
"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.
Menurut Baiquni, ketika penyidik mendatangi kediamannya untuk mencari flash disk yang dia gunakan untuk menyalin rekaman CCTV, secara sukarela dia justru menyerahkan hardisk berisi dokumen yang diinginkan penyidik.
Namun, setelah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, Baiquni justru langsung dijadikan tersangka. Dia dituduh melakukan perusakan CCTV kasus kematian Brigadir J.
"Apabila saat itu saya tidak membantu penyidik, mengarahkan penyidik untuk membawa juga hard disk eksternal, maka copy rekaman CCTV tidak akan pernah sampai ke persidangan ini," ucap Baiquni.
Dengan dalih tersebut, Baiquni menilai, dirinya tak seharusnya ikut menjadi tersangka perkara ini. Dalam pembelaannya, Baiquni meminta Majelis Hakim mengambil keputusan seadil-adilnya.
Adapun Baiquni merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.
Baca juga: Jaksa: Baiquni Wibowo Akses DVR CCTV Duren Tiga secara Ilegal
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Baiquni dinilai jaksa telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).
Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.