Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan bahwa ia sempat ketakutan ketika suaminya berani membantah keterangan Ferdy Sambo dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nadia mengkhawatirkan keselamatan anak mereka lantaran Arif Rachman berani membantah keterangan Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, keesokan harinya, Nadia langsung menghampiri Arif yang sedang mendekam di rumah tahanan (rutan).

"Kebetulan setelah sidang yang waktu itu, yang waktu Mas Arif ada pertentangan antara kesaksaksian Mas Arif dan Pak Sambo, itu memang setelah itu besoknya saya berkunjung ke Mas Arif, ke rutan," ujar Nadia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Istri AKBP Arif Rachman Menangis di Pengadilan, Tak Mengira Sambo Tega Hancurkan Keluarganya

"Terus, saya bilang, 'ini baiknya gimana? Kok saya jadinya takut'. Karena memang kan bagaimanapun Pak Sambo ini kuasanya luar biasa, jadi saya langsung kepikiran itu anak-anak bagaimana ya," katanya lagi.

Nadia khawatir karena Brigadir J yang merupakan ajudan saja bisa diperintahkan Ferdy Sambo untuk ditembak.

Maka dari itu, Nadia ketakutan dengan keselamatan anaknya karena khawatir bantahan sanga suami bisa memojokkan Ferdy Sambo.

"Terus, waktu itu saya khawatir dengan keselamatan anak anak, karena apakah kesaksian dari Mas Arif waktu itu jadi semakin memojokkan Pak FS. Jadi khawatir kalau nanti ada tindakan nekat atau apa kepada keluarga kami," ujar Nadia.

Baca juga: Istri Berharap Kapolri Terima Lagi AKBP Arif Rachman yang Dipecat gara-gara Kasus Sambo

Kemudian, ia mengakui menyarankan kepada Arif Rachman untuk bersembunyi terlebih dulu atas kekhawatiran tersebut.

"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," katanya.

Keterangan Ferdy Sambo yang dibantah Arif Rachman

Sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin pernah membantah sebagian keterangan Ferdy Sambo soal perkara kematian Brigadir J.

Bantahan ini disampaikan Arif usai mendengar kesaksian Sambo yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa dirinya, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Awalnya, Sambo memberikan keterangan bahwa pada Rabu (13/7/2022) atau lima hari pascapenembakan Brigadir J, ia mendapat laporan dari Arif soal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Menurut Ferdy Sambo, saat itu, Arif Rachman berulang kali meneleponnya dan meminta untuk menghadap.

"Pada saat 13 (Juli) subuh itu ada missed call dari terdakwa Arif berulang kali. Kemudian, saya pagi baru membuka karena saya sudah istirahat," kata Ferdy Sambo.

"Pada waktu itu saya sampaikan, 'Ada apa, Rif?' 'Mau jelaskan masalah CCTV'. Saya sampaikan, 'Ya sudah, nanti malam aja di kantor karena saya ada kegiatan dulu'," ujarnya lagi.

Pada Rabu malam, kata Sambo, Arif menghadap seorang diri di ruangannya di Mabes Polri. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Waktu itu Arif sendiri di ruang kerja dalam saya," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Orangtua dan Mertua: Saya Masih Berusaha Jadi Anak-Mantu yang Membanggakan

Terdakwa perintagan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa perintagan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Masih menurut penuturan Sambo, Arif menyampaikan bahwa ia telah menjalankan perintah untuk menonton rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan.

Arif Rachman lantas melaporkan bahwa rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian yang disampaikan Ferdy Sambo.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak Brigadir J masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

Sementara, menurut skenario kebohongan Sambo, ia baru tiba di rumah dinas sesaat setelah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer.

"Dia (Arif) sampaikan, 'Mohon izin, Komandan, kami sudah lihat CCTV, ini tidak sesuai dengan press conference Kapolres Metro Jakarta Selatan'," ujar Sambo.

Baca juga: Arif Rachman Cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nangis-nangis Saat Diperiksa di Polres Jaksel

Ferdy Sambo mengaku terkejut atas laporan Arif Rachman. Tetapi, ia meminta anak buahnya itu untuk percaya pada keterangannya.

Tak hanya itu, mantan perwira tinggi Polri tersebut juga mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Bahkan, ia memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.

"Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab," kata Ferdy Sambo ke Arif saat itu.

Namun, sebagian keterangan Ferdy Sambo ini dibantah keras oleh Arif Rachman.

Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu mengelak dirinya menelpon Sambo untuk melapor soal CCTV.

Baca juga: Arif Rachman Bantah Keras Ferdy Sambo: Kalau Mental Saya Kuat, Saya Menghadap Kapolri!

Arif mengatakan, ia melaporkan perihal CCTV itu ke Hendra Kurniawan, bawahan langsung Sambo dan atasan Arif.

Dari situ, Hendra Kurniawan menghubungi Ferdy Sambo untuk menghadap.

"Pada tanggal 13 Juli dini hari saya tidak pernah menelpon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah untuk menghadap pada malam harinya," kata Arif di persidangan.

Arif menegaskan, tak mungkin dirinya berani menghadap Ferdy Sambo seorang diri. Sebab, saat itu Sambo berpangkat jenderal bintang dua Polri. Sementara ia merupakan perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).

Jika saja berani, kata Arif, ia justru tak melaporkan perihal ini ke Ferdy Sambo tetapi ke Kapolri.

"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus kemudian saya yang menghadap kepada Kadiv Propam, sepertinya mental saya belum cukup kuat Yang Mulia," kata Arif Rachman.

"Kalau sudah cukup kuat, mungkin saya menghadapnya Kapolri, Yang Mulia, bukan Kadiv Propam," ujarnya lagi.

Namun demikian, mendengar keterangan Arif Rachman, Ferdy Sambo tetap pada keterangannya.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Perubahan Isi Rekaman CCTV yang Diberikan Arif Rachman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke