JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, mengungkapkan bahwa ia sempat ketakutan ketika suaminya berani membantah keterangan Ferdy Sambo dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Nadia mengkhawatirkan keselamatan anak mereka lantaran Arif Rachman berani membantah keterangan Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, keesokan harinya, Nadia langsung menghampiri Arif yang sedang mendekam di rumah tahanan (rutan).
"Kebetulan setelah sidang yang waktu itu, yang waktu Mas Arif ada pertentangan antara kesaksaksian Mas Arif dan Pak Sambo, itu memang setelah itu besoknya saya berkunjung ke Mas Arif, ke rutan," ujar Nadia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Istri AKBP Arif Rachman Menangis di Pengadilan, Tak Mengira Sambo Tega Hancurkan Keluarganya
"Terus, saya bilang, 'ini baiknya gimana? Kok saya jadinya takut'. Karena memang kan bagaimanapun Pak Sambo ini kuasanya luar biasa, jadi saya langsung kepikiran itu anak-anak bagaimana ya," katanya lagi.
Nadia khawatir karena Brigadir J yang merupakan ajudan saja bisa diperintahkan Ferdy Sambo untuk ditembak.
Maka dari itu, Nadia ketakutan dengan keselamatan anaknya karena khawatir bantahan sanga suami bisa memojokkan Ferdy Sambo.
"Terus, waktu itu saya khawatir dengan keselamatan anak anak, karena apakah kesaksian dari Mas Arif waktu itu jadi semakin memojokkan Pak FS. Jadi khawatir kalau nanti ada tindakan nekat atau apa kepada keluarga kami," ujar Nadia.
Baca juga: Istri Berharap Kapolri Terima Lagi AKBP Arif Rachman yang Dipecat gara-gara Kasus Sambo
Kemudian, ia mengakui menyarankan kepada Arif Rachman untuk bersembunyi terlebih dulu atas kekhawatiran tersebut.
"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," katanya.
Sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin pernah membantah sebagian keterangan Ferdy Sambo soal perkara kematian Brigadir J.
Bantahan ini disampaikan Arif usai mendengar kesaksian Sambo yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa dirinya, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Sambo memberikan keterangan bahwa pada Rabu (13/7/2022) atau lima hari pascapenembakan Brigadir J, ia mendapat laporan dari Arif soal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...
Menurut Ferdy Sambo, saat itu, Arif Rachman berulang kali meneleponnya dan meminta untuk menghadap.
"Pada saat 13 (Juli) subuh itu ada missed call dari terdakwa Arif berulang kali. Kemudian, saya pagi baru membuka karena saya sudah istirahat," kata Ferdy Sambo.