Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bharada E: Kalau JPU Galau dalam Menuntut, Seharusnya Pilih yang Untungkan Terdakwa

Kompas.com - 02/02/2023, 16:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) galau atau mengalami situasi dilema yuridis saat menentukan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Rory Sagala, dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Karena penuntut umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," kata Rory saat membacakan duplik.

Baca juga: Jaksa Akui Situasi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis

Menurut dia, JPU seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi Richard Eliezer untuk dituntut lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Rory menyampaikan, dilema yuridis atau galaunya JPU karena penuntut umum masih bertumpu kepada perbuatan pidana terdakwa Richard Eliezer.

JPU dinilai belum bertumpu kepada peran Richard yang juga merupakan seorang justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, menurut Rory, seharusnya pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama yang diterapkan kepada seorang justice collaborator.

"Karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam mengungkap perkara," ujar Rory.

Ia menilai, seharusnya perihal justice collaborator itu yang menjadi dasar substansi tuntutan sehingga JPU terhindar dari situasi galau atau dilema yuridis.

Baca juga: Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Hanya Berdasar Pengakuan Bharada E

Lebih lanjut, Rory mengatakan, berdasarkan hukum, seharusnya JPU yang mengalami ketidakyakinan atau keragu-raguan terkait situasi dilema yuridis itu membuat JPU memilih keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Namun, Rory menilai, ada kejanggalan dan keheranan karena JPU malah memberatkan terdakwa Richard Eliezer.

"Karena ini menyangkut nasib dan masa depan terdakwa yang sudah mengambil risiko dengan menyatakan kejujuran," ujar dia.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Alasan Romo Magnis Suseno Bersedia Jadi Ahli Meringankan Richard Eliezer

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com