JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Filasafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Romo Magnis Suseno mengungkap alasannya bersedia menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Romo mengatakan, alasannya mau hadir di persidangan karena dia menginginkan putusan suatu kasus di persidangan bisa dilakukan secara adil oleh Majelis Hakim.
"Jawabannya sederhana, saya memang ahli etika dalam arti saya menulis buku tentang etika mengajar etika, kalau saya diminta memberikan kesaksian dari sudut etika untuk suatu kasus apa pun, agar putusan akhirnya menjadi semakin adil saya tentu mau membantu," ujar Romo dikutip kanal YouTube Kompas.com, Senin (30/1/2023).
"Dan itu saya rasa perlu membantu agar keadilan maksimal tercapai di dalam putusan akhir," Sambung Romo.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Richard Eliezer: Perannya Dominan Tembak Brigadir J
Romo Magnis mengaku tak terpengaruh dengan pandangan luar apakah dia membela seorang eksekutor pembunuhan atau tidak.
Karena menurut Romo Magnis, seorang pembunuh pun harus mendapat keadilan dari apa yang dituduhkan kepadanya, termasuk Richard Eliezer.
"Dari saya tentu seorang pembunuh pun berhak mendapat putusan yang sesuai dengan keadilan," imbuh dia.
Romo juga mengaku, dia tak mengikuti secara langsung kasus pembunuhan berencana yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Dilema Moral Richard Eliezer dalam Pandangan Romo Magnis Suseno, Lawan Batin atau Sambo?
Dia hanya menyebut, keterangannya di persidangan terbats pada masalah etika dalam kasus yang kemungkinan sama dengan yang dialami Richard Eliezer.
"Saya juga tidak ditanyai tentang kasus itu, saya ditanyai mengenai masalah etika yang terlibat dalam kasus seperti itu dan ini tentu bisa saya jawab, itu tidak tergantung dari mengikuti kasus atau tidak," imbuh dia.
Kehadiran Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyita perhatian publik.
Romo Magnis dihadirkan langsung oleh kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, sebagai salah satu dari tiga saksi ahli meringankan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Desember 2022.
Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Tembak Brigadir J karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo, Bukan karena Takut
Kehadiran Romo Magnis sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer, yang notabenenya merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Ungkap Dilema Moral Bharada E Tembak Brigadir J, Romo Magnis: Jangan Mengutuk Dia Salah
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.