JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Filasafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Romo Magnis Suseno mengungkap alasannya bersedia menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Romo mengatakan, alasannya mau hadir di persidangan karena dia menginginkan putusan suatu kasus di persidangan bisa dilakukan secara adil oleh Majelis Hakim.
"Jawabannya sederhana, saya memang ahli etika dalam arti saya menulis buku tentang etika mengajar etika, kalau saya diminta memberikan kesaksian dari sudut etika untuk suatu kasus apa pun, agar putusan akhirnya menjadi semakin adil saya tentu mau membantu," ujar Romo dikutip kanal YouTube Kompas.com, Senin (30/1/2023).
"Dan itu saya rasa perlu membantu agar keadilan maksimal tercapai di dalam putusan akhir," Sambung Romo.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Richard Eliezer: Perannya Dominan Tembak Brigadir J
Romo Magnis mengaku tak terpengaruh dengan pandangan luar apakah dia membela seorang eksekutor pembunuhan atau tidak.
Karena menurut Romo Magnis, seorang pembunuh pun harus mendapat keadilan dari apa yang dituduhkan kepadanya, termasuk Richard Eliezer.
"Dari saya tentu seorang pembunuh pun berhak mendapat putusan yang sesuai dengan keadilan," imbuh dia.
Romo juga mengaku, dia tak mengikuti secara langsung kasus pembunuhan berencana yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Dilema Moral Richard Eliezer dalam Pandangan Romo Magnis Suseno, Lawan Batin atau Sambo?
Dia hanya menyebut, keterangannya di persidangan terbats pada masalah etika dalam kasus yang kemungkinan sama dengan yang dialami Richard Eliezer.
"Saya juga tidak ditanyai tentang kasus itu, saya ditanyai mengenai masalah etika yang terlibat dalam kasus seperti itu dan ini tentu bisa saya jawab, itu tidak tergantung dari mengikuti kasus atau tidak," imbuh dia.
Kehadiran Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyita perhatian publik.
Romo Magnis dihadirkan langsung oleh kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, sebagai salah satu dari tiga saksi ahli meringankan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Desember 2022.
Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Tembak Brigadir J karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo, Bukan karena Takut
Kehadiran Romo Magnis sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer, yang notabenenya merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.