JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menegaskan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dikatakan seorang jaksa saat menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat Nomor: R0068/1.5.1HSHP/LPSK/01/2023, tanggal 11 Januari 2023," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Richard Eliezer Tembak Brigadir J karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo, Bukan karena Takut
Jaksa menjelaskan, rekomendasi LPSK tersebut perihal pemberian hak penghargaan terhadap Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan terlindung bagi LPSK.
Jaksa juga menyatakan, tuntutan tersebut juga telah memperhatikan poin tiga rekomendasi LPSK tersebut.
"Sebagaimana sarat ketentuan dalam perundang-undangan khususnya dalam Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban," terang jaksa.
Baca juga: Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Jaksa
Adapun bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU tersebut, yakni:
(2) Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2);
b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pada pokoknya, jaksa penuntut umum menilai Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yang direncanakan terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.