JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan penyelidikan baru terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan fokus penyelidikan terkait tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Indosurya
Secara terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami sejumlah tindak pidana terkait perkara Indosurya.
Menurutnya, penyelidikan juga terus dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya, masih kita koordinasikan dengan JPU," ucap Robertus.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.
Hal ini dikarenakan bos Indosurya, Henry Surya mendapatkan vonis lepas dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria divonis bebas.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.
Baca juga: Langkah Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Akui Kerugian Nasabah dan Akan Bayar Ganti Rugi
Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Atas putusan vonis yang telah dijatuhkan kepada dua terdakwa itu, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Kejagung juga menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos KSP Indosurya: Kerugian Korban Hanya Rp 16 Triliun, Bukan Rp 106 Triliun
“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.