JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak semakin jauh dalam kesesatan dengan merasa benar sendiri dalam persidangan.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Ahmad Suyudi dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Kami juga perlu mengingatkan penuntut umum agar tidak tergelincir lebih jauh dalam kesesatan berpikir dan merasa benar sendiri," ujar Ahmad membacakan duplik di persidangan.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Anggap JPU Tidak Fokus ke Perkara
Ia meminta agar JPU bersikap objektif dalam persidangan. Sebab, menurutnya, JPU sejak awal mendiskreditkan para saksi jika keterangan mereka tak sesuai harapan Penuntut Umum.
Namun sebaliknya, jika keterangan saksi atau terdakwa sesuai harapan JPU meski keterangannya berubah-ubah, akan langsung diterima tanpa diuji kebenarannya lebih dahulu.
"Janganlah karena keterangan saksi maupun terdakwa tidak sesuai dengan jalan pikiran penuntut umum, lalu menuduh saksi atau terdakwa tersebut berbohong secara tidak berdasar dan tanpa bukti apalagi menyatakan bahwa penuntut umum bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi terhadap hal tersebut," ucap Ahmad.
Baca juga: Persoalkan Baju Seksi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Viktimisasi Berulang
Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.