Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jabatan Gubernur Dihapus, Beban Pemerintah Pusat Dikhawatirkan Membengkak, Pengawasan Melemah

Kompas.com - 01/02/2023, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini khawatir beban pemerintah pusat membengkak jika jabatan gubernur dihapus. Sebaliknya, pengawasan terhadap penguasa berpotensi melemah.

Ini disampaikan Titi merespons Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengusulkan supaya pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur dihapuskan.

"Dengan struktur pemerintahan daerah yang mencakup kabupaten/kota, maka penghapusan gubernur akan memperlebar jarak rentang kendali antara pusat dan daerah yang sangat mungkin justru akan menambah beban pemerintah pusat dan mengurangi efektivitas pengawasan itu sendiri," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus

Titi pun mempertanyakan urgensi penghapusan jabatan gubernur. Dia mengatakan, kalau yang dipersoalkan Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, persoalan itu dapat diselesaikan melalui pengaturan ulang undang-undang.

Menurutnya, jika kewenangan gubenur dirasa belum efektif, pembentuk undang-undang bisa menatanya jadi lebih baik melalui revisi UU Pemerintahan Daerah.

"Sebab apa yang menjadi keluhan beliau sesungguhnya berada pada ranah undang-undang yang bisa diperbaiki melalui pengaturan dalam undang-undang tanpa harus melompat langsung pada penghapusan jabatan gubernur atau pemilihan langusng gubernur oleh rakyat," ujar Titi.

Sedianya, kata Titi, dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia, gubernur merupakan sumber rekrutmen sirkulasi elite politik nasional.

Baca juga: Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..

Tak bisa dimungkiri, saat ini sebagian besar tokoh yang masuk bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah mereka yang berlatar belakang sebagai kepala daerah provinsi atau gubernur.

"Gubernur menjadi posisi untuk mempromosikan kinerja dan kepemimpinan menuju jabatan politik di tingkat nasional," kata Titi.

Dengan dalih tersebut, Titi menilai, kurang tepat mengusulkan penghapusan pemulihan gubernur atau jabatan gubernur itu sendiri.

Apalagi, tahun depan Indonesia akan menggelar Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota.

"Lebih baik semua pihak, khususnya partai politik berkonsentrasi menyiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 agar terlaksana tepat waktu dan bersih tanpa kecurangan," katanya.

Lagi pula, lanjut Titi, menghapus pemilihan gubernur dan jabatan gubernur tidaklah mudah. Sebabnya, dua hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Indonesia sebagai negara kesatuan dibagi atas daerah-daerah provinsi. Selanjutnya, daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com