JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja-kerja tiga staf di Mahkamah Agung (MA) dalam membantu Hakim Agung Gazalba Saleh.
Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: KPK Periksa Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Juru Bicara penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga staf Gazalba Saleh pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Staf tersebut bernama Susi, Reny, dan Ika Hapsari.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari Tersangka GS (Gazalba Saleh) sebagai Hakim Agung di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Pada 26 Januari, KPK juga memanggil asisten hakim agung sekaligus hakim yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana MA bernama Bayuardi.
Kemudian, penyidik juga memanggil seorang dokter bernama Anri Febiarti, VIP Money Changer bernama Carolina Wahyu, dan wiraswasta bernama Yuan Gama.
Kemudian, pada 24 Januari, KPK memeriksa pegawai BUMN bernama Atmasari. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait rekening bank yang diduga dimiliki Gazalba Saleh.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Ia merupakan orang yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Gazalba Saleh dan anggota majelis lainnya.
Putusan vonis tersebut diduga telah dikondisikan dengan sejumlah suap oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai terdakwa saat itu,” ujar Ali.
“Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka,” tambahnya.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.