Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/02/2023, 15:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENANGANAN kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan masuk pada agenda terakhir, yakni pembacaan putusan hakim.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus tersebut, Richard Eliezer dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 340 KUHP serta dilakukan secara bersama sesuai Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Requisitoir JPU ini menuai kritik karena tidak mempertimbangkan beberapa alasan yang dapat meringankan terdakwa Eliezer dengan kedudukannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

Selain itu, jaksa tidak mempertimbangkan alasan penghapus pidana seperti daya paksa (overmact) sebagaimana fakta persidangan yang membuktikan keadaan Eliezer pada saat itu mengalami tekanan psikis atas perintah atasan.

Hal itu sebagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau dalan terjemahan bahasa Inggris an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty.

Artinya, tidak cukup seseorang dapat dipidana hanya karena telah melanggar hukum, tetapi harus dilihat sikap batin (niat) atau maksud tujuan dari orang tersebut.

Sehingga alasan penghapus pidana dapat menjadi entry point pembelaan terdakwa untuk bebas dari jeratan norma yang dituntut JPU.

Namun, prinsip tersebut hanya akan menjadi imajiner ketika majelis hakim sebagai pihak yang memutus dan mengadili perkara tersebut bersikap legalistik atau tidak mau terlepas dari belenggu undang-undang dan rabun akan esensi penegakan hukum, yakni memberikan keadilan substansial.

Karakteristik penegakan hukum Indonesia

Pengalaman praktik peradilan pidana saat ini, masih cenderung mutlak berpatokan pada undang-undang semata. Sehingga corak legisme atau positivisme menjadi kultur peradilan pidana Indonesia.

Budaya hukum tersebut tidak terlepas dari sejarah perkembangan hukum Indonesia sejak era kolonial yang mengadopsi paradigma hukum Belanda dengan sistem civil law.

Pola penegakan hukum tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan karakter negara hukum modern yang menekankan pada keadilan substansial, bukan pada keadilan prosedural (positivistik).

Lebih fundamental daripada itu, esensi hukum adalah keadilan. Ketika penegakan hukum tidak menghadirkan keadilan, maka hal tersebut bukanlah penegakan hukum yang sejati seperti adagium yang dikatakan St. Augustine “un just law is no law at all" atau hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali.

Fenomena penegakan hukum yang terjadi saat ini, banyak para aparat penegak hukum terdoktrin atau mereduksi pemahaman bahwa penegakan hukum diartikan sama dengan menegakkan undang-undang semata.

Sehingga kebanyakan aparat penegak hukum terbelenggu pada ketentuan normatif undang-undang.

Padahal pada hakikatnya penegakan hukum tidak akan terlepas dari berbagai unsur nonhukum seperti moral, perilaku, dan sosial.

Sebab hukum bukanlah semata-mata ruang hampa atau persoalan hitam putih, melainkan sebagai sarana penegakan kebenaran dan keadilan bagi rakyat, dalam hal ini melalui proses peradilan pidana.

Pada kasus Bharada Eliezer, corak postivisme hukum atau menghamba pada aturan-aturan formal terlihat pada tuntutan JPU. Dalil JPU, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perumusan unsur dan ketentuan pidana dalam KUHP.

Namun, JPU tidak mempertimbagkan faktor lain seperti alasan penghapus pidana dan kedudukan Eliezer sebagai Justice Collaborator yang memudahkan pengungkapan fakta perkara.

Kebijakan hukum JPU tersebut, menurut saya, wajar dengan watak dan karakter lembaga kejaksaan yang diturunkan dari dokrtin “kejaksaan adalah satu (een en ondeelbaar)” sebagai lembaga yang berkarakter birokratis-hierarkis, sentralistik, serta berlaku sistem komando dalam pertanggungjawaban tugas.

Oleh sebab itu, hakim pada perkara ini akan menjadi penentu bukan hanya nasib masa depan Eliezer saja, tetapi wajah penegakan hukum Indonesia apakah berkarakter progresif yang menekankan pada keadilan atau kepastian hukum yang bercorak legisme-positivistik.

Terobosan hakim untuk keadilan

Berbagai putusan pengadilan yang dinilai mencederai masyarakat karena hakim yang bersikap legisme, melahirkan putusan-putusan pengadilan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Sebab, hanya mengacu kepada aturan-aturan formal belaka.

Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat untuk menemukan keadilan “berubah” menjadi medan perang untuk mencari menang (to win the case), sehingga membuat pengadilan masih dianggap sebagai bagian dari sistem hukum formal yang terlepas dengan masyarakat, maka tidak heran kalau dikatakan, pengadilan terisolasi dari dinamika masyarakat (Mahrus Ali:2007).

Sejatinya, hukum melalui sistem peradilan pidana memiliki fungsi sebagai sarana penyelesaian konflik, menegakkan keadilan dan kebenaran.

Cita hukum tersebut sesuai dengan amanat konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta dijabarkan lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amanat konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut tidak akan tercapai jika hakim bersikap pasif, maka perlu adanya sikap aktif (Judicial Activism).

Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Dworkin yang mengatakan peran hakim sesungguhnya harus “membuat hukum” (judge made law). Sebab hakim dalam memutuskan hukum (perkara) tidak dilakukan dengan hanya sekadar membaca teks undang-undang (textual reading) melainkan menggali moral di belakangnya (moral reading).

Cita hukum kekuasaan kehakiman di atas menghendaki hukum yang membebaskan atau hukum progresif.

Hukum progresif pada dasarnya tetap mengakui pentingnya ketentuan hukum yang tertulis dan tidak terikat secara normatif, tapi bebas melakukan terobosan pemikiran hukum demi keadilan.

Bagi penegak hukum progresif, sumber hukum adalah rasa keadilan masyarakat dengan menekankan pada kecerdasan spiritual, yaitu peran hati nurani dalam menyelesaikan perkara hukum yang ditanganinnya.

Paradigma penegak hukum dalam hal ini hakim harus diubah dengan tidak lagi menempatkan hukum sebagai pusatnya, melainkan beralih pada manusia.

Seperti ungkapan Satjipto Rahardjo bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dengan kata lain, aturan-aturan formal tidak menjadi satu-satunya majikan yang harus dilayani, tapi beralih pada hati nurani dan manusia (Soetandyo Wignjosoebroto:2002).

Terobosan hukum (rule breaking) hakim untuk mengedepankan hati nurani daripada ketentuan normatif, dapat kita saksikan pada putusan Eliezer nanti.

Fakta persidangan telah membuktikan peran Eliezer telah jelas memenuhi unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi ada faktor lain bisa menjadi dasar hakim seperti aspek psikologis, kausalitas, dan batin Eliezer saat melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu, sistem pembuktian perkara pidana Indonesia (Pasal 183 KUHAP) yang bercorak negatief wettelijk dapat menjadi landasan bagi hakim untuk mengedepankan hati nuraninya dengan konstruksi keyakinan hakim.

Putusan pengadilan terhadap perkara ini akan memperlihatkan karakteristik penegakan hukum Indonesia, seyogyanya kejujuran dan ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum.

Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggara hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan hukum. (Sudijono Sastroatmojo: 2005)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke