JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mempertanyakan usul Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang ingin agar jabatan gubernur dihapus.
Herman bingung siapa yang akan memimpin provinsi ke depannya jika jabatan gubernur dihapus.
"Kalau gubernur dihapus, siapa yang akan memimpin provinsi? Apakah provinsinya dihapus?" ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Legislator PAN Tak Setuju Jabatan Gubernur Dihapus: Referensi Cak Imin dari Mana?
Herman menjelaskan, keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena mereka bertugas membantu Presiden.
Pasalnya, gubernur memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.
"Mungkin sistem pemilihan gubernurnya yang perlu dievaluasi. Misal, apakah masih dengan pemilukada langsung, atau pemilihan oleh DPRD, atau penunjukan oleh Presiden, ini bisa didiskusikan," imbuhnya.
Baca juga: Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan dan pilkada gubernur diakhiri.
Menurutnya, itu bagian dari efisiensi birokrasi.
"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bilang, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Muhaimin menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. Ia menganggap pendapatnya ini revolusioner.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ungkap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.