JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti kasus pemerkosaan siswa TK oleh 3 orang pelaku berusia 8 tahun di Mojokerto, Jawa Timur.
Bintang mengatakan, pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun masih berusia anak. Namun, prosesnya tetap memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA," kata Bintang dalam siaran pers, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Keluarga Bocah TK Korban Pencabulan di Mojokerto Pindah Tempat Tinggal
Sesuai UU tersebut, akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Bintang menyebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," ucap Bintang.
Adapun sejauh ini, Bintang sudah menemui korban dan 3 pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak tersebut.
Baca juga: Kemensos Dampingi 10 Siswa Korban Pencabulan Guru di Sumenep
Dalam kunjungannya, Menteri PPPA menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak.
"Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Bintang.
Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. Ketiga anak tersebut telah diberikan edukasi.
Berdasarkan informasi yang didapat, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Baca juga: 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Pakar: Pentingnya Pendidikan Seks sejak Dini
Lebih lanjut, menurut Bintang, pelaku anak juga diduga disebabkan dari pola pengasuhan orangtua yang kurang memberikan edukasi dan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak.
"Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," jelas Bintang.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan yang duduk di bangku TK dicabuli tiga anak SD di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Kisah Pilu Bocah TK Dicabuli 3 Anak SD di Mojokerto, Korban Alami Trauma hingga Luka di Luar Kelamin
Diberitakan Kompas.com, Jumat (20/1/2023), tiga anak SD berusia 8 tahun itu mencabuli anak TK berumur 6 tahun yang merupakan tetangga dan teman bermainnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma hingga enggan sekolah dan keluar rumah untuk bermain. Bahkan korban juga mengalami perubahan sikap seperti mudah marah dan mudah terpancing emosi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.