Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 09:50 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dapat menimbulkan oligarki di desa tumbuh subur.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat.

“Dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, kondisi tersebut bisa memperbesar peluang pemerintahan pada sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun.

Baca juga: Kemendagri Anggap Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Perlu Dikaji Dulu

Di sisi lain, kata Kurnia, salah satu persoalan mendasar di desa saat ini adalah keterlibatan masyarakat yang minim dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan.

Sementara, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi.

“Disinyalir kerap melatarbelakangi praktik korupsi di sana,” ujar Kurnia.

Berdasarkan data yang diinventarisir ICW, fenomena praktik korupsi di desa yang ditindak penegak hukum menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Wacana Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa

Korupsi yang ditindak aparat di tingkat pemerintahan paling bawah ini konsisten menduduki posisi terbanyak sejak 2015-2021.

“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” tutur Kurni.

Korupsi di tingkat desa itu terus meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa. Sejak 2015-2021, pemerintah telah menggelontorkan Rp 400,1 triliun dana desa untuk keperluan pembangunan, baik fisik maupun manusia.

ICW memandang korupsi di tingkat desa akan menimbulkan kerugian yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa. Persoalan ini, kata Kurnia, semestinya menjadi perhatian utama pemerintah.

“Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujarnya.

Tukar Guling Dukungan Pemilu 2024

Selain persoalan korupsi dan dinasti kepemimpinan di tingkat desa, ICW juga memandang perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun bernuansa politis.

Wacana perpanjangan masa jabatan kades dinilai sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan perbaikan desa. Jika usulan itu diterima, oligarki dan politisasi di desa juga akan subur.

“Bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024,” kata Kurnia.

ICW menilai, perpanjangan masa jabatan kades tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua produk hukum itu membatasi periode maupun lamanya masa jabatan.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Perpanjangan masa jabatan kades dinilai bertentangan dengan semangat konstitusional itu.

Di sisi lain, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa kades bisa menjabat selama 6 tahun dan 3 periode.

Pembatasan masa jabatan itu dikuatkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibanding pejabat lain, masa jabatan kades jauh lebih panjang.

“Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis,” kata Kurnia.

Selain itu, ICW khawatir perpanjangan masa jabatan kades akan menjadi preseden buruk.

Baca juga: Soal Wacana Perubahan Masa Jabatan Kades, PDI-P Harap Kualitas Pemerintahan Desa Meningkat

ICW juga mencurigai respon positif atas wacana ini bisa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.

Terlebih, kata Kurnia, gagasan memperpanjang masa jabatan ini bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode.

“Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir kerap muncul gejala melanggengkan kekuasaan petahana.

Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda

Wacana itu digelontorkan sejumlah kelompok dengan model bermacam-macam mulai penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga membuat presiden bisa menjabat tiga periode.

“Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicurigai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu,” tutur dia.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Nasional
Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke